BBM
Tanggal 07 February 2012
 
     
 
  Struktur Kordinasi Pengawasan BBM
 
     
     
     
  skema_pendistibusian_bbm  
     
 
  lens Lihat Gambar Lebih Jelas
     
 
 
Institusi Tugas Kewenangan Dibawah
Kordinasi
Melapor
Kepada
DESDM/ DITJEN MIGAS Menyusun kebijakan Makro distribusi dan pengawasan; Menetapkan volume distribusi BBM Menetapkan kebijakan harga. Memberikan dan mencabut Izin Usaha Menerapkan sanksi administratip MESDM MESDM
BPH MIGAS Melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM; Menetapkan alokasi volume BBM; Menyusun sistem distribusi BBM. Merekomendasikan pencabutan izin usaha Mencabut izin wilayah distribusi niaga BBM MESDM Presiden melalui MESDM
POLRI Penegakkan hukum Penyidikan dan penyusunan BAP dalam rangka pendistribusian jenis BBM tertentu. KAPOLRI KAPOLRI
KEJAKSAAN AGUNG Menindaklanjuti hasil penyidikan dari POLRI Melaksanakan prosedur penuntutan hukum JAKSA AGUNG JAKSA AGUNG
TIMDU Koordinasi terhadap pengawasan dan pengendalian terhadap dampak kenaikan harga BBM; Koordinasi pengawasan dan pengendalian penanggulangan penyalahgunaan BBM. Koordinasi pengawasan pengendalian pemantauan di lapangan menghimpun data maupun informasi yang diperlukan dari semua instansi maupun pemerintah MENKO POLHUKAM MENKO POLHUKAM
BADAN USAHA DIBERI PENUGASAN PSO/ PERTAMINA Menyiapkan saluran distribusi seperti yang ditugaskan oleh BPH Migas. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pendistribusian BBM sesuai dengan penugasan. Melakukan pembinaan terhadap jaringan distribusi (Kewenangan Pertamina hanya sampai pangkalan) Memutuskan hubungan kerja dan memberikan sanksi administratip pada penyalur. BPH MIGAS MESDM
Lembaga Independen non Pemerintah

• Mengkoor-
dinasikan pemantauan dan pengawasan oleh publik terhadap jaringan distribusi.

• Melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik terhadap jenis BBM tertentu.

• Memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (subsidi)

Mengevaluasi
dan mengkomuni-
kasikan hasil pemantauan dan pengawasan kepada stakeholder.
Inde-penden Instansi Terkait
PPNS DESDM Melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan UU No 22/2001 Melakukan penyelidikan & penyidikan bersama-sama dengan POLRI dalam rangka pendistribusian jenis BBM tertentu. BPH Migas MESDM
DEPERIN Melaksanakan pengembangan dan pembinaan industri termasuk industri yang menggunakan jenis BBM tertentu. • Menetapkan jenis industri.

• Memberikan dan mencabut ijin Usaha.

• Memantau konsumsi BBM industri
MESDM melalui BPH MIGAS MENPERIN
PEMDA KAB/KOTA Melaksanakan pengawasan pendistribusian jenis BBM tertentu di wilayah hukumnya. Menetapkan dan melakukan pengawasan pelaksanaan HET Melakukan pengawasan terhadap alokasi pendistribusian jenis BBM tertentu BPH Migas MENDAGRI
 
     
     
     
Kuota BBM
Realisasi Penjualan
Harga Nasional
Perkembangan Harga BBM
Pelaksanaan Lelang
Rencana Lelang Gas
Lelang Gas Bumi
Pengumuman Lelang
 
   
 
Gedung BPH MIGAS, Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia
Telp : +62-21 5255500, +62-21 5212400 Fax : +62-21 5223210, +62-21 5255656
Email
: humas@bphmigas.go.id
Copyright © 2005 | BPH MIGAS