|
Institusi
|
Tugas
|
Kewenangan
|
Dibawah
Kordinasi
|
Melapor
Kepada
|
| DESDM/ DITJEN MIGAS |
Menyusun kebijakan Makro distribusi dan pengawasan; Menetapkan volume distribusi BBM Menetapkan
kebijakan harga. |
Memberikan dan mencabut Izin Usaha Menerapkan sanksi administratip |
MESDM |
MESDM |
| BPH MIGAS |
Melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM; Menetapkan alokasi
volume BBM; Menyusun sistem distribusi BBM. |
Merekomendasikan pencabutan izin usaha Mencabut izin wilayah distribusi niaga BBM |
MESDM |
Presiden melalui MESDM |
| POLRI |
Penegakkan hukum |
Penyidikan dan penyusunan BAP dalam rangka pendistribusian jenis BBM tertentu. |
KAPOLRI |
KAPOLRI |
| KEJAKSAAN AGUNG |
Menindaklanjuti hasil penyidikan dari POLRI |
Melaksanakan prosedur penuntutan hukum |
JAKSA AGUNG |
JAKSA AGUNG |
| TIMDU |
Koordinasi terhadap pengawasan dan pengendalian terhadap dampak kenaikan harga BBM; Koordinasi
pengawasan dan pengendalian penanggulangan penyalahgunaan BBM. |
Koordinasi pengawasan pengendalian pemantauan di lapangan menghimpun data maupun informasi yang
diperlukan dari semua instansi maupun pemerintah |
MENKO POLHUKAM |
MENKO POLHUKAM |
| BADAN USAHA DIBERI PENUGASAN PSO/ PERTAMINA |
Menyiapkan saluran distribusi seperti yang ditugaskan oleh BPH Migas. Bertanggung jawab
terhadap kelancaran pendistribusian BBM sesuai dengan penugasan. |
Melakukan pembinaan terhadap jaringan distribusi (Kewenangan Pertamina hanya sampai pangkalan)
Memutuskan hubungan kerja dan memberikan sanksi administratip pada penyalur. |
BPH MIGAS |
MESDM |
| Lembaga Independen non Pemerintah |
• Mengkoor-
dinasikan pemantauan dan pengawasan oleh publik terhadap jaringan distribusi.
• Melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik terhadap jenis BBM tertentu.
• Memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (subsidi)
|
Mengevaluasi
dan mengkomuni-
kasikan hasil pemantauan dan pengawasan kepada stakeholder. |
Inde-penden |
Instansi Terkait |
| PPNS DESDM |
Melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan UU No 22/2001 |
Melakukan penyelidikan & penyidikan bersama-sama dengan POLRI dalam rangka pendistribusian
jenis BBM tertentu. |
BPH Migas |
MESDM |
| DEPERIN |
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan industri termasuk industri yang menggunakan jenis BBM
tertentu. |
• Menetapkan jenis industri.
• Memberikan dan mencabut ijin Usaha.
• Memantau konsumsi BBM industri |
MESDM melalui BPH MIGAS |
MENPERIN |
| PEMDA KAB/KOTA |
Melaksanakan pengawasan pendistribusian jenis BBM tertentu di wilayah hukumnya. |
Menetapkan dan melakukan pengawasan pelaksanaan HET Melakukan pengawasan terhadap alokasi
pendistribusian jenis BBM tertentu |
BPH Migas |
MENDAGRI |