Gas Bumi
Tanggal 01 August 2010
 
     
 
 

Persyaratan Mengikuti Lelang
Ruas Transmisi / Wilayah Jaringan Distribusi
 

 
     
     
 
bulat Peserta yang akan mengikuti lelang ruas pipa transmisi diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   
     
   1
Badan Usaha peserta lelang ruas transmisi harus mempunyai Izin Usaha pengangkutan atau Izin Usaha Pengangkutan Sementara pada ruas yang akan dilelang dari Menteri ESDM;
     
   2
Calon peserta lelang harus mendaftar dan mengambil dokumen lelang secara langsung dari Tim Persiapan Lelang (TPL) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan memperlihatkan fotokopi Izin Usaha Pengangkutan atau Izin Usaha Pengangkutan Sementara pada ruas yang akan dilelang atau fotokopi Izin Usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi atau Izin Usaha Sementara Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi;
     
   3
Badan Usaha peserta lelang harus menyampaikan Surat Penawaran yang dilampiri dengan Dokumen Penawaran kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan.Dokumen penawaran tersebut terdiri atas:
    Dokumen Administrasi;
    Dokumen Teknis dan Keuangan.
     
   4 Dokumen administrasi terdiri atas:
   
Foto copy Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi atau Foto Copy Izin Usaha Pengangkutan Sementara pada ruas yang akan dilelang (asli diperlihatkan) atau Foto copy Izin Usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi atau Izin Usaha Sementara Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distibusi;
    Profil perusahaan beserta data pendukungnya;
   
Surat pernyataan tertulis bermaterai atas kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur;
   
Surat pernyataan tertulis bermaterai atas kebenaran dokumen penawaran;
   
Surat pernyataan tertulis bermaterai atas kesanggupan untuk melaksanakan pemanfaatan bersama fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa ( open access) ;
   
Jaminan kesungguhan penawaran yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan yang memiliki reputasi baik dengan minimum 0.1% dari nilai investasi.
     
   5 Dokumen teknis dan keuangan terdiri atas:
    Rencana jalur pipa Ruas Transmisi;
    Kapasitas pipa yang akan dioperasikan;
   
Rancangan teknis sesuai dengan standar-standar yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas;
    Kemampuan teknologi;
    Kondisi operasi yang akan diterapkan (untuk lelang Ruas Transmisi);
    Rencana pengelolaan lingkungan;
   
Surat pernyataan kesanggupan pendanaan dari Lembaga Keuangan yang memiliki reputasi baik;
   
Analisis proyek berdasarkan kriteria penilaian investasi dan besaran tarif ( toll fee ) Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang diusulkan;
    Proyeksi arus kas tahunan selama umur proyek;
   
Tanda bukti surat setoran pajak (SSP) bagi Badan Usaha yang sudah beroperasi;
   
Laporan keuangan perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik bagi Badan Usaha yang sudah beroperasi.
     
   6
Surat Penawaran dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Direksi/Pimpinan Badan Usaha serta bermaterai cukup.
     
   7
Surat Penawaran dan Dokumen Penawaran dimasukan dalam sampul tertutup.
     
   8
Surat Penawaran dan Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh Badan Usaha peserta lelang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam butir (4) sampai dengan (7) maka Badan Usaha peserta lelang tersebut dinyatakan gugur.
     
   9
Surat Penawaran dan Dokumen Penawaran yang telah diserahkan sepenuhnya menjadi milik Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
 
     
     
     
     
Kuota BBM
Realisasi Penjualan
Harga Nasional
Perkembangan Harga BBM
Pelaksanaan Lelang
Rencana Lelang Gas
Lelang Gas Bumi
Pengumuman Lelang
 
   
 
Gedung BPH MIGAS, Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia
Telp : +62-21 5255500, +62-21 5212400 Fax : +62-21 5223210, +62-21 5255656
Email
: humas@bphmigas.go.id
Copyright © 2005 | BPH MIGAS