JAKARTA, JUMAT - PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada pemerintah, dalam hal ini Badan
Pengelola Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), untuk menerapkan mekanisme "kartu kendali" dalam
pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar sampai kepada pihak yang berhak.
"Selama ini mekanisme yang diterapkan adalah sistem terbuka sehingga setiap orang bisa membeli
BBM bersubsidi secara bebas yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak tanah seperti bulan
Desember 2006 lalu," kata Kepala Divisi Hubmas Pertamina, Toharso, di Jakarta, Jumat (5/1).
Ia mengatakan sebenarnya untuk pendistribusian BBM bersubsidi sudah diatur mengenai alokasinya
kepada pihak-pihak yang berhak saja.
Toharso mencontohkan minyak tanah bersubsidi dialokasikan hanya untuk pemakaian oleh rumah
tangga, lampu penerangan, dan industri kecil rumah tangga yang mendapatkan izin dari Departemen
Perindustrian.
Namun, lanjut Toharso, kondisi fakta yang terjadi di lapangan, minyak tanah bersubsidi digunakan
juga oleh kalangan lain seperti nelayan untuk menjalankan mesin perahu motornya, petani untuk
menghidupkan mesin pompa air ketika musim kemarau, dan kalangan industri untuk mesin
produksinya.
"Inilah yang harus menjadi perhatian dari pemerintah, dan masyarakat juga harus tahu kalau
kondisi itu yang menyebabkan kelangkaan minyak tanah terjadi. Janganlah asal menuduh Pertamina yang
melakukan manipulasi atau kesengajaan, itu sama sekali tidak benar," tegas Toharso.
Menurutnya, penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak itu karena
perbedaan harga (disparitas) antara minyak tanah bersubsidi dan minyak solar bersubsidi, yakni
Rp2.250 per liter untuk minyak tanah dan Rp4.300 per liter untuk minyak solar.
"Walaupun sama-sama disubsidi, mereka membeli minyak tanah untuk dioplos dengan minyak solar
karena harganya lebih murah dalam rangka menekan biaya produksinya sehingga terjadi kelangkaan
minyak tanah," katanya.
Toharso memaparkan bahwa hal itu sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah maupun Pertamina,
namun dalam hal ini sistem pengawasan masih lemah. "Siapa yang bisa mengawasi kegiatan seluruh
nelayan, petani, dan industri di Indonesia ini," ujarnya.
Untuk itu, sistem terbuka yang selama ini diterapkan harus diubah ke sistem tertutup dengan
melakukan pengontrolan melalui "kartu kendali". Bila tidak diubah maka sudah dapat dipastikan akan
terjadi lagi kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat karena ulah beberapa pihak yang tidak
berhak.
"Dengan adanya semacam ’kartu kendali’ itu, maka minyak tanah bersubsidi hanya bisa didapatkan
oleh orang-orang yang berhak saja yakni kalangan rumah tangga, untuk lampu penerangan dan industri
kecil rumah tangga. Itulah rencana yang sudah Pertamina sampaikan ke BPH Migas sebagai pengatur dan
pengendali distribusi BBM bersubsidi dan Pertamina sebagai operatornya," jelasnya.
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, mengatakan saat ini pihaknya
tengah melakukan sensus untuk mendapatkan data sebenarnya berapa kebutuhan riil minyak tanah di
masyarakat. "Kita melakukan sensus di seluruh Indonesia, tujuannya untuk mencari berapa kebutuhan
riil sebenarnya minyak tanah yang dibutuhkan masyarakat," katanya.
Terkait masalah sensus ini, Haryono mengatakan, selama ini data riil kebutuhan minyak tanah
masyarakat Indonesia sebesar 3,75 liter per kepala keluarga. "Ini data riil yang ada pada kita,
akan tetapi kelangkaan minyak itu terus terjadi, karenanya dilakukan sensus untuk mencari data
sebenarnya," ujarnya.