HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU TETAP
13 November 2009; BPH MIGAS
JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa harga Bahan Hakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami
perubahan harga.
Dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira, dalam siaran pers,
meskipun dari Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM
di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan rata-rata harga
minyak dan produk minyak pada bulan September 2009, namun rata-rata harga minyak tahun 2009 sampai
bulan Oktober 2009 masih di bawah asumsi harga minyak dalam APBN-P 2009.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta kondisi sektor riil, Pemerintah berketetapan,
bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin
Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Nopember 2009 ditetapkan bahwa harga jual
eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene)
dinyatakan tidak berubah.
Ditambahkan Sutisna, keputusan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.
Untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- per liter, Minyak Solar (Gas Oil) Rp. 4.500,- per liter
dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- per liter.