SIARAN PERS : PENYERAHAN SURAT PENUGASAN KEPADA BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU TAHUN 2010
28 Desember 2009; BPH MIGAS
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 71
Tahun 2005, BPH Migas telah melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menilai Badan Usaha
pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak berkenaan dengan rencana penugasan dalam
penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di dalam negeri tahun 2010.
Proses itu telah dimulai sejak bulan April dengan mengundang para Badan Usaha pemegang Izin
Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak untuk mengikuti seleksi yang dilakukan oleh BPH Migas. BPH
Migas sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0044 Tahun
2005 telah membentuk Tim Pelaksanaan Penugasan PSO BBM 2010 yang anggotanya berasal dari Departemen
ESDM, Departemen Keuangan, dan BPH Migas sendiri, yang bertugas melakukan seleksi terhadap Badan
Usaha yang akan ditunjuk untuk mendapat penugasan.
BPH Migas mengundang 28 Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak
dari Pemerintah, untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan Badan Usaha pelaksana
penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dari 28 Badan Usaha tersebut
terdapat 10 Badan Usaha yang hadir mengikuti Penjelasan Umum yang disampaikan oleh BPH Migas.
Selanjutnya, 10 Badan Usaha tersebut menyampaikan penawaran dan mempresentasikan kemampuan mereka
untuk ditunjuk sebagai Badan Usaha pelaksana penugasan dalam menyediakan dan mendistribusikan Jenis
Bahan Bakar Minyak Tertentu di dalam negeri.
Adapun kesepuluh Badan Usaha tersebut, diantaranya : PT Pertamina (Persero), PT Shell
Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk, PT Bumi Asri Prima Pratama, PT Petrobas Indonesia, PT Patra
Niaga, PT Petro Andalan Nusantara, PT Total Oil Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT
Medco Sarana Kalibaru.
Dari 10 BU itu kemudian mengerucut menjadi 5 BU, yakni PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo
Tbk, PT Petronas Niaga Indonesia, PT PT Bumi Asri Prima Pratama (BAPP), dan PT Shell Indonesia.
Hingga pada akhirnya tersisa 4 BU karena dalam perjalanannya PT Bumi Asri Prima Pratama (BAPP) pun
dinyatakan gugur. Terakhir sekali hanya tinggal tiga calon Badan Usaha pelaksanaan PSO BBM, yaitu
PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk dan PT Petronas.
Evaluasi tersebut meliputi
evaluasi administrasi, evaluasi komersial dan evaluasi teknis. Evaluasi komersial meliputi
penilaian atas besarnya besaran alpha, tatacara verifikasi, tatacara pembayaran, jaminan unjuk
kerja, cadangan operasional dan masa penugasan yang diinginkan. Adapun evaluasi teknis meliputi
terhadap penilaian atas fasilitas penyimpanan, fasilitas pengangkutan, dan fasilitas penjualan
berupa lembaga penyalur yang dimiliki oleh Badan Usaha.
Komite BPH Migas memperhatikan Laporan Ketua Tim Pelaksana PSO BBM 2009, mengevaluasi yang
mendalam serta melakukan verifikasi/kunjungan lapangan pada 14 hingga 17 Desember 2009, untuk
mengecek kelengkapan dan kesiapan fasilitas yang akan digunakan oleh Badan Usaha yang
bersangkutan.
Pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2009, melalui Sidang Komite BPH Migas memutuskan untuk
menetapkan kembali PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan umtuk
menyediakan dan mendistribusikan BBM di dalam negeri, dan disamping itu Sidang Komite BPH Migas
juga menetapkan dua Badan Usaha pendamping, yaitu PT AKR Corporindo Tbk., dan PT Petronas Niaga
Indonesia, untuk ikut melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
(Bensin Premium, Minyak Tanah, dan Minyak Solar) sebagai pendamping PT Pertamina (Persero).
Lokasi penugasan 2 (dua) pendamping tersebut berada di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini
dimaksudkan untuk mengisi daerah-daerah atau titik yang selama ini belum terdapat pelayanan
pendistribusian BBM Bersubsidi, sementara masyarakat sangat membutuhkannya.
Sebagai instansi yang memberi penugasan kepada Badan Usaha Niaga Umum untuk menyediakan dan
mendistribusikan Jenis BBM Tertentu, maka BPH Migas sesuai amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (4) jo Pasal 46 ayat (1) akan meningkatkan pengawasan
terhadap penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (BBM Bersubsidi) dalam rangka penegakan
hukum, BPH Migas akan menindak oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyelewengkan dan/atau
menyelundupkan BBM Bersubsidi keluar negeri.
Pada penugasan tahun 2010, BPH Migas mewajibkan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan
pendistribusian Jenis BBM tertentu dengan mengutamakan pemanfaatan produk kilang dalam negeri,
milik PT Pertamina (Persero), PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Pusdiklat Migas Cepu
sesuai dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2005, disamping itu sesuai dengan Perpres No. 45 tahun 2009,
pendistribusian Jenis BBM Tertentu akan dilakukan dengan sistem tertutup yang pelaksanaanya
dilakukan secara bertahap. Demikian pula pendistribusian Jenis BBM Tertentu memperhatikan
pemanfaatan Bahan Bakar Nabati sesuai amanat Perpres Nomor 45 Tahun 2009.
Jakarta, Desember 200
9
BPH Migas