SIARAN PERS NOMOR: 03/PERS/BPH MIGAS/03/01/2010 PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA BPH MIGAS DENGAN TNI AL TENTANG PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEGIATAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DI WILAYAH PERAIRAN YURIDIKSI NASIONAL INDONESIA
03 Februari 2010; BPH
JAKARTA.Sebagai Instansi Pemerintah, yang ditugasi oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, untuk
melakukan pengaturan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah
NKRI, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus melakukan langkah-langkah untuk
mencegah dan menanggulangi terjadinya aksi penyelewengan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab
.
Sejauh ini, pelaksanaan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di daratan telah
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan hasilnya telah dirasakan oleh masyarakat. Namun demikian,
pengawasan di wilayah perairan Indonesia, dirasakan belum dapat dilaksanakan secara maksimal
karena terdapat kendala fasilitas maupun personil yang belum memadai di wilayah
perairan.
Oleh karena itu, BPH Migas memandang perlu untuk melakukan kerjasama dengan TNI
AL, karena TNI AL memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan
yuridiksi nasional Indonesia serta memiliki kemampuan fasilitas dan personil yang handal dalam
rangka penugasan di laut.
Kesepakatan bersama ini dilaksanakan untuk melakukan pengawasan dan penanggulangan
pelanggaran hukum dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah Perairan
Yuridiksi Nasional Indonesia yang dapat merugikan kepentingan nasional dan keuangan
Negara.
Latar belakang kerjasama ini diantaranya adalah disamping hal-hal diatas juga antisipasi
kecenderungan meningkatnya harga minyak mentah dunia yang akan mempengaruhi biaya pengadaan BBM di
dalam negeri. Hal ini mengingat sebagian produksi BBM kita berasal dari minyak mentah impor dan
pengadaan BBM di dalam negeri juga dilakukan sebagian melalui impor.
Selain itu, adanya disparitas harga antara BBM Subsidi dengan harga BBM keekonomian yang saat
ini masih cukup tinggi, tentu dapat mendorong pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab
untuk melakukan
penyelewengan BBM Bersubsidi untuk memperoleh keuntungan. Hal semacam ini tidak hanya terjadi di
darat tapi juga di laut lepas perairan Indonesia.
Lingkup kesepakatan ini meliputi kegiatan
anatara lain; melaksanakan pelatihan secara terpadu untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
pengawasan, penyelidikan dan penyidikan yang terkait dengan kegiatan usaha penyediaan dan
pendistribusian BBM di wilayah Yuridiksi Nasional Indonesia secara terkoordinasi, melaksanakan
kegiatan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan bersama dengan tetap memperhatikan
kerahasiaan kepentingan nasional dan mentiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Diharapkan dengan penandatanganan piagam kesepakatan bersama ini terjadi kerjasama yang sinergi
dalam pengawasan distribusi BBM di wilayah perairan. Sehingga dapat mengurangi penyelewengan
distribusi BBM, yang tujuannya dapat menyelamatkan keuangan Negara.
Semoga kerjasama ini bermanfaat, dalam pendistribusian BBM yang tepat sasaran, untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
BPH MIGAS