Berita
Tanggal 10 September 2010
 

SIARAN PERS NOMOR: 03/PERS/BPH MIGAS/03/01/2010 PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA BPH MIGAS DENGAN TNI AL TENTANG PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEGIATAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DI WILAYAH PERAIRAN YURIDIKSI NASIONAL INDONESIA

03 Februari 2010; BPH

JAKARTA.Sebagai Instansi Pemerintah, yang ditugasi oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya aksi penyelewengan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab .

Sejauh ini, pelaksanaan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di daratan telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan hasilnya telah dirasakan oleh masyarakat. Namun demikian, pengawasan di wilayah perairan Indonesia, dirasakan belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena terdapat kendala fasilitas maupun personil yang belum memadai di wilayah perairan. 

Oleh karena itu, BPH Migas memandang perlu untuk melakukan kerjasama dengan TNI AL, karena TNI AL memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan yuridiksi nasional Indonesia serta memiliki kemampuan fasilitas dan personil yang handal dalam rangka penugasan di laut. 

Kesepakatan bersama ini dilaksanakan untuk melakukan pengawasan dan penanggulangan  pelanggaran hukum dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia yang dapat merugikan kepentingan nasional dan keuangan Negara.

Latar belakang kerjasama ini diantaranya adalah disamping hal-hal diatas juga antisipasi kecenderungan meningkatnya harga minyak mentah dunia yang akan mempengaruhi biaya pengadaan BBM di dalam negeri. Hal ini mengingat sebagian produksi BBM kita berasal dari minyak mentah impor dan pengadaan BBM di dalam negeri juga dilakukan sebagian melalui impor. 

Selain itu, adanya disparitas harga antara BBM Subsidi dengan harga BBM keekonomian yang saat ini masih cukup tinggi, tentu dapat mendorong pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan

penyelewengan BBM Bersubsidi untuk memperoleh keuntungan. Hal semacam ini tidak hanya terjadi di darat tapi juga di laut lepas perairan Indonesia.

Lingkup kesepakatan ini meliputi kegiatan anatara lain; melaksanakan pelatihan secara terpadu untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengawasan, penyelidikan dan penyidikan yang terkait dengan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah Yuridiksi Nasional Indonesia secara terkoordinasi, melaksanakan kegiatan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan bersama dengan tetap memperhatikan kerahasiaan kepentingan nasional dan mentiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Diharapkan dengan penandatanganan piagam kesepakatan bersama ini terjadi kerjasama yang sinergi dalam pengawasan distribusi BBM di wilayah perairan. Sehingga dapat mengurangi penyelewengan distribusi BBM, yang tujuannya dapat menyelamatkan keuangan Negara.

Semoga kerjasama ini bermanfaat, dalam pendistribusian BBM yang tepat sasaran, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.  

  BPH MIGAS

 
Kuota BBM
Realisasi Penjualan
Harga Nasional
Perkembangan Harga BBM
Pelaksanaan Lelang
Rencana Lelang Gas
Lelang Gas Bumi
Pengumuman Lelang
 
   
 
Gedung BPH MIGAS, Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia
Telp : +62-21 5255500, +62-21 5212400 Fax : +62-21 5223210, +62-21 5255656
Email
: humas@bphmigas.go.id
Copyright © 2005 | BPH MIGAS