BBM BERSUBSIDI TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN HARGA
12 Maret 2010; BPH MIGAS
JAKARTA. Pemerintah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tidak
mengalami perubahan harga.
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sutisna Prawira dalam siaran persnya menjelaskan, meskipun dari
hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia
dalam satu bulan terakhir menunjukkan tingkat yang masih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga
minyak dan produk minyak pada bulan November 2009. Rata-rata harga minyak bulan Desember dan
perkembangannya belakangan ini sudah di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2010.
Dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan harga minyak masih berfluktuasi, sementara
menunggu perkembangan pola kecenderungan harga minyak beberapa waktu ke depan, pergerakan nilai
tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta pembahasan APBN 2010 Perubahan, Pemerintah berketetapan,
bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin
Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
“Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Maret 2010 ditetapkan bahwa harga
jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene)
dinyatakan tidak berubah,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan masih tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah
Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.
Untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500 per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500 per
liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500 per liter.