Berita
Tanggal 10 September 2010
 

IMPLEMENTASI SISTEM PENDISTRIBUSIAN TERTUTUP JENIS BBM TERTENTU DITANDATANGANI

16 April 2010; BPH MIGAS

JAKARTA. Setelah dilakukan ujicoba Sistem Pengaturan dan Pengawasan Volume (Simturwasvol) BBM Bersubsidi Jenis Minyak Solar dan Bensin Premium dengan Sistem Tertutup di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Oktober sampai dengan Desember 2009, MoU dalam rangka implementasi atas program tersebut pun ditandatangani.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono serta Walikota Tanjungpinang, Suryatati A. Manan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Amin Muchtar, Jum’at ((16/04/2010) di kantor BPH Migas, Jakarta.

Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut adalah pengawasan pendistribusian tertutup Jenis BBM Tertentu Jenis Bensin Premium dan Minyak Solar Bersubsidi untuk transportasi darat di Pemkot dan Pemkab tersebut dengan menggunakan Barcode Kartu Fasilitas.

Barcode merupakan alat identifikasi kendaraan bermotor dengan menggunakan akuisisi data melalui volume penjualan harian, sedangkan Kartu fasilitas nerupakan identifikasi kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan fungsi pengawasan dengan informasi teknologi perbankan.

Dari kerjasama ini, Kepala BPH Migas berharap, pilot project yang telah dilakukan di Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten itu nantinya akan menjadi satu percontohan di Republik Indonesian, sehingga pendistribusian BBM Bersubsidi dengan Sistem Tertutup dapat mengacu pada pola pendistribusian yang telah dilakukan di Bintan dan Tanjungpinang tersebut.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan juga agar diberikan pembinaan. Dimana, tambah Suryatati, bahwa pemakaian BBM Subsidi juga harus hemat dan cermat. Dengan Kartu Fasilitas itu, tentunya akan mengingatkan semua pihak bahwa energi ini terbatas sehingga perlu dipakai dengan cermat dan hemat.

Sementara itu, menurut Sekda Bintan, terkait dengan pengaturan dan pengawasan kedepan diatur kepada pihak yang menandatangani bisa diserahkan pada pihak ketiga untuk melaksanakan pengaturan terutama dalam hal pengawasan. Melihat secara garis besar MoU tersebut, Sekda Pemkab Bintan menyetujui dengan Nota Kesepahaman yang ditandangani.

Jangka waktu Nota kesepakatan bersama ini sifatnya berkesinambungan sehingga tidak perlu dilakukan MoU-MoU lagi. Terkait dengan masa berlaku, kesepakatan bersama tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai dengan dicabutnya BBM Subsidi Bensin Premium dan Minyak Solar oleh Pemerintah dan akan dilakukan peninjauan setiap satu tahun sekali.

 
Kuota BBM
Realisasi Penjualan
Harga Nasional
Perkembangan Harga BBM
Pelaksanaan Lelang
Rencana Lelang Gas
Lelang Gas Bumi
Pengumuman Lelang
 
   
 
Gedung BPH MIGAS, Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia
Telp : +62-21 5255500, +62-21 5212400 Fax : +62-21 5223210, +62-21 5255656
Email
: humas@bphmigas.go.id
Copyright © 2005 | BPH MIGAS