IMPLEMENTASI SISTEM PENDISTRIBUSIAN TERTUTUP JENIS BBM TERTENTU DITANDATANGANI
16 April 2010; BPH MIGAS
JAKARTA. Setelah dilakukan ujicoba Sistem Pengaturan dan Pengawasan Volume (Simturwasvol) BBM
Bersubsidi Jenis Minyak Solar dan Bensin Premium dengan Sistem Tertutup di Kota Tanjungpinang dan
Kabupaten Bintan pada Oktober sampai dengan Desember 2009, MoU dalam rangka implementasi atas
program tersebut pun ditandatangani.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas) Tubagus Haryono serta Walikota Tanjungpinang, Suryatati A. Manan dan Sekretaris Daerah
Kabupaten Bintan, Amin Muchtar, Jum’at ((16/04/2010) di kantor BPH Migas, Jakarta.
Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut adalah pengawasan pendistribusian tertutup Jenis BBM
Tertentu Jenis Bensin Premium dan Minyak Solar Bersubsidi untuk transportasi darat di Pemkot dan
Pemkab tersebut dengan menggunakan Barcode Kartu Fasilitas.
Barcode merupakan alat identifikasi kendaraan bermotor dengan menggunakan akuisisi data melalui
volume penjualan harian, sedangkan Kartu fasilitas nerupakan identifikasi kendaraan bermotor yang
terintegrasi dengan fungsi pengawasan dengan informasi teknologi perbankan.
Dari kerjasama ini, Kepala BPH Migas berharap,
pilot project yang telah dilakukan di Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten itu
nantinya akan menjadi satu percontohan di Republik Indonesian, sehingga pendistribusian BBM
Bersubsidi dengan Sistem Tertutup dapat mengacu pada pola pendistribusian yang telah dilakukan di
Bintan dan Tanjungpinang tersebut.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan juga
agar diberikan pembinaan. Dimana, tambah Suryatati, bahwa pemakaian BBM Subsidi juga harus hemat
dan cermat. Dengan Kartu Fasilitas itu, tentunya akan mengingatkan semua pihak bahwa energi ini
terbatas sehingga perlu dipakai dengan cermat dan hemat.
Sementara itu, menurut Sekda Bintan, terkait dengan pengaturan dan pengawasan kedepan diatur
kepada pihak yang menandatangani bisa diserahkan pada pihak ketiga untuk melaksanakan pengaturan
terutama dalam hal pengawasan. Melihat secara garis besar MoU tersebut, Sekda Pemkab Bintan
menyetujui dengan Nota Kesepahaman yang ditandangani.
Jangka waktu Nota kesepakatan bersama ini
sifatnya berkesinambungan sehingga tidak perlu dilakukan MoU-MoU lagi. Terkait dengan masa berlaku,
kesepakatan bersama tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai dengan
dicabutnya BBM Subsidi Bensin Premium dan Minyak Solar oleh Pemerintah dan akan dilakukan
peninjauan setiap satu tahun sekali.