BBM BERSUBSIDI TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN HARGA
13 Mei 2010; BPH MIGAS
JAKARTA. Pemerintah menentapkan harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tidak mengalami
perubahan harga.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perkembangan harga minyak dan produk minyak
selama triwulan I 2010, pola kecenderungan harga minyak, peningkatan nilai tukar rupiah terhadap
dolar Amerika, stabilitas perekonomian nasional, serta hasil pembahasan rancangan perubahan APBN
2010 dengan Badan Anggaran DPR-RI.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah berketetapan, harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Jenis Minyak Tanah, Bensin Premium dan Minyak Solar untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil,
Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Meskipun, dijelaskan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira dalam siaran
persnya, Rabu (12/05/2010) dari hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan
harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir mengalami kenaikan yang sangat signifikan
dengan rata-rata ICP pada April sebesar $85,54 per barel, tetapi saat ini telah mengalami tekanan
hingga dibawah $80 per barel.
“Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Mei 2010 ditetapkan bahwa harga jual
eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar dan Minyak Tanah dinyatakan tidak berubah,”
jelasnya.
Keputusan masih tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak
Tanah, Bensin Premium dan Minyak Solar untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan,
Transportasi dan Pelayanan Umum.
Untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500 per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500 per
liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500 per liter.