KASUS PENYALAHGUNAAN BBM MENGALAMI PENURUNAN SIGNIFIKAN
20 Mei 2010; BPH MIGAS
JAKARTA. Berkat kerjasama yang baik yang terjalin antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) dengan Instansi terkait seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI Angkatan
Laut dan Kejaksaan Agung, kasus penyalahgunaan BBM terus mengalami penurunan yang cukup
signifikan.
Berdasarkan data yang telah diperoleh dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas, kasus
yang ditangani oleh Kepolisian dan telah dilengkapi keterangan ahli dari BPH Migas untuk periode
Januari sampai April 2010 hanya sekitar 46 kasus penyalahgunaan BBM. Dari 46 kasus tersebut,
rinciannya adalah sebagai berikut; kasus-kasus yang masih dalam tahap persidangan 2 (dua) kasus,
dan 3 (tiga) kasus sedang menunggu proses pengadilan, sedangkan 41 kasus masih dalam proses sidik
di Kepolisian.
Adapun realisasi pemberian keterangan ahli oleh PPNS BPH Migas, sejak bulan Januari hingga April
2010, adalah sebagai berikut; Januari 13 kasus, Februari 10 kasus, Maret 12 kasus, dan April
sejumlah 11 kasus. Untuk barang bukti yang berhasil disita sebanyak 29.595 liter untuk Minyak
Tanah, Bensin Premium sekitar 11.153 liter, dan sedikitnya 88.791 liter untuk Minyak Solar. Hal ini
jauh menurun bila dibandingkan dengan 2009 pada periode yang sama, Januari sampai April 2009, yang
sedikitnya terjadi 108 kasus penyalahgunaan BBM.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Januari hingga Desember 2009, kasus penyalahgunaan BBM Subsidi
masih cukup tinggi. PPNS BPH Migas telah memberikan keterangan ahli yakni sebanyak 200 kasus. Dari
200 kasus tersebut, 38 kasus berkas dinyatakan lengkap (P-21), 47 kasus perkara sudah di Kejaksaan,
12 kasus tahap persidangan, 7 kasus Vonis atau putusan Pengadilan, dan 96 kasus masih dalam proses
sidik di Kepolisian. Sedangkan barang bukti BBM yang disita adalah Minyak Tanah sebanyak 330.474
liter, Minyak Solar 299.681 liter, Minyak Bakar sebanyak 16.000 liter, dan Minyak Solar Oplosan
sebanyak 5.020 liter.
Perkiraan nilai barang bukti atas kasus tersebut diantaranya, Minyak Tanah senilai Rp.
1.694.659.818,- Minyak Solar senilai Rp. 1.043.762.678,- Premium senilai Rp. 55.526.283,- dan
Minyak Solar Oplosan senilai Rp. 48.496.000. Total nilai keseluruhan dari barang bukti itu sekitar
Rp. 2.842.444.779,-. Semua Barang Bukti BBM yang berhasil disita di tahun 2009 tersebut berada
dalam kewenangan Penyidik Polri dan Kejaksaan, untuk kemudian menunggu vonis akhir pengadilan
apakah akan dilakukan lelang atau tetap disimpan.