BELUM SEMUA APMS BERLAKUKAN HARGA YANG SAMA
07 Juni 2010; BPH MIGAS
JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Tubagus Haryono
menjelaskan dari 582 APMS (Agen Premium Minyak Solar) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) belum memberlakukan harga yang sama, sesuai dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006.
Demikian hal ini dikatakan Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, saat Rapat Dengar Pendapat dengan
Komisi VII DPR-RI, di Senayan , Jakarta, Senin (06/06/2010).
Menurut Tubagus, dari 582 APMS yang ada di seluruh wilayah NKRI, baru sekitar 416 yang sudah
sesuai dengan harga Perpres. Sisanya sebanyak 166 belum sesuai dengan Perpres.
"Terdapat kendala yang mengakibatkan belum seluruhnya APMS dapat menyalurkan BBM PSO dengan
harga sesuai dengan Perpres No.09 Tahun 2006," urainya.
Pertama, jarak yang sangat jauh dari depot atau instalasi PT Pertamina ke APMS. "Contoh
konkritnya di Jambi, jarak dari depot ke APMS antara 70 km sampai 200 km. Sedangkan di Kalimantan
Tengah 126-256km," papar Tubagus.
Kedua, kondisi jalan ke arah APMS kurang lebih 60 persen rusak yang berakibat pada kesulitan
pengiriman BBM dan ketiga, untuk provinsi Kalimantan Tengah 80 persen pengiriman BBM menggunakan
transportasi air/sungai.
Data hasil pengecekkan per 1 Januari 2010, 4 dari 40 APMS di Kalimantan Tengah, sudah
memberlakukan harga Perpres. Sedangkan di Jambi, 3 dari 11 APMS yang sudah di cek pun telah
memberlakukan harga Perpres. Untuk diketahui, di Kalimantan tedapat 40 APMS dan Jambi terdapat 9
APMS.