HARGA BBM SUBSIDI TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN
14 Juni 2010; BPH MIGAS
JAKARTA. Pemerintah menjamin Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tidak mengalami perubahan
harga.
Meskipun hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah terhadap perkembangan harga minyak mentah dan
harga produk BBM di pasar dunia yang menunjukan kenaikan harga yang sangat signifikan pada dua
bulan yang lalu. Namun, dalam satu bulan terakhir justru harga minyak mengalami penurunan kembali,
misalnya harga rata-rata ICP (Indonesia Crude Price) pada bulan Mei 2010 hanya sebesar $77,02 per
barel.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira dalam siaran persnya mengatakan
berdasarkan pertimbangan tersebut, serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika,
stabilitas perekonomian nasional dan APBN-P 2010, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar
(Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan
Umum tidak mengalami perubahan.
Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juni 2010 ditetapkan bahwa harga jual
eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar, dan Minyak Tanah dinyatakan tidak berubah
dan tetap.
Ketentuan harga masih mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah
(Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil,
Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.
"Untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500 per liter, Minyak Solar sebesar Rp. 4.500 per liter dan
Minyak Tanah sebesar Rp. 2.500 per liter," kata Sutisna melalui siaran persnya, Minggu
(13/6/2010).