Berita
Tanggal 08 September 2010
 

BPH MIGAS MENGUNDANG 34 PERUSAHAAN UNTUK MENGIKUTI PROSES SELEKSI PENUGASAN BBM PSO 2011

14 Juni 2010; BPH MIGAS

JAKARTA. Proses seleksi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dimulai. Seperti biasa, proses seleksi diawali dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat, kemudian dilakukan rapat dengar pendapat (public hearing) dengan perusahaan tersebut.

Untuk tahun 2011 ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengundang sebanyak 34 (tiga puluh empat) perusahaan untuk menjadi disributor. Dari 34 perusahaan yang diundang, hanya 19 perusahaan yang hadir dalam acara penjelasan umum konsep penugasan Jenis BBM Tertentu, Senin (07/06/2010) di Gedung BPH Migas, Jakarta.

Berikut adalah 19 nama perusahaan yang hadir, yaitu:

1. PT Pertamina (Persero)

2. PT Petronas Niaga Indonesia

3. PT Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk.

4. PT Tiara Energy

5. PT Elnusa Petropin

6. PT Petro Andalan Nusantara

7. PT Cosmic Indonesia

8. PT Patra Niaga

9. PT Mulya Adhi Paramita

10. PT Medco Sarana Kalibaru

11. PT Bumi Asri Prima Pratama (BAPP)

12. PT Shell Indonesia

13. PT Petrobas Indonesia

14. PT Total Oil Indonesia

15. PT Lingga Perdana

16. PT Usaha Gemilang Utama

17. PT Usaha Catur Mitra

18. PT Khatulistiwa Raya Energi

19. PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI)

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk bisa menjadi distributor BBM PSO memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak memberi atau menutup peluang bagi perusahaan lain. BPH Migas memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada perusahaan lain untuk bisa menjadi distributor BBM PSO.

Agar dapat mengikuti proses seleksi tersebut, perusahaan harus memenuhi 3 persyaratan yang telah ditentukan oleh BPH Migas. Tiga persyaratan itu diantaranya; persyaratan administrasi, Teknik, komersian dan finansial.

Untuk persyaratan administrasi, yang harus dipenuhi perusahaan diantaranya; harus memiliki Ijin Usaha Niaga Umum BBM dan nomor registrasi usaha, telah beroperasi di 2 (Dua) WDN, memiliki kesanggupan mematuhi peraturan dan pengawasan BPH Migas dan Pemerintah, Bersedia diverifikasi oleh BPH Migas atau lembaga yang telah ditunjuk oleh BPH Migas terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan, adanya kesanggupan menggunakan sistem informasi, perusahaan wajib mengutamakan sumber pasokan BBM dari Kilang dalam negeri, dan Memiliki penyalur yang terdaftar sebagai penyalur BBM Bersubsidi.

Sedangkan pada persyaratan teknis, memiliki dan atau menguasai fasilitas penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan sampai dengan konsumen tertentu, memiliki dan/atau menguasai fasilitas penjualan pada lokasi yang ditawarkan yang memenuhi standar dan telah ditera oleh instansi berwenang serta fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan harus memenuhi standar keselamatan kerja dan kelayakan operasi.

Selain itu, Badan Usaha mempunyai kesanggupan menyalurkan BBM Bersubsidi pada fasilitas yang telah dimiliki, menjamin mutu jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan Ditjen Migas, mempunyai cadangan operasional di fasilitas penyimpanan (Depot), memiliki rencana penyediaan dan pendistribusian, melaporkan fasilitas yang telah dimiliki dan rencana pengembangan.

Sementara itu, untuk persyaratan finasial dan komersial, memiliki kemampuan financial yang cukup untuk pendanaan PSO 2011, Memiliki copy neraca keuangan yang telah diaudit, surat dukungan Bank atau referensi dari Bank nasional maupun internasional yang beroperasi di Indonesia yang menyatakan kesanggupan mendanai pembiayaan selama masa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu., menyediakan jaminan penawaran (Bid Bond) dan performance Bond (Bank Guarantee), memiliki term of payment penggantian Subsidi, serta mengajukan besaran alpha (Biaya Distribusi dan margin) sampai dengan titik serah/penyalur.

 
Kuota BBM
Realisasi Penjualan
Harga Nasional
Perkembangan Harga BBM
Pelaksanaan Lelang
Rencana Lelang Gas
Lelang Gas Bumi
Pengumuman Lelang
 
   
 
Gedung BPH MIGAS, Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia
Telp : +62-21 5255500, +62-21 5212400 Fax : +62-21 5223210, +62-21 5255656
Email
: humas@bphmigas.go.id
Copyright © 2005 | BPH MIGAS