BPH MIGAS MENGUNDANG 34 PERUSAHAAN UNTUK MENGIKUTI PROSES SELEKSI PENUGASAN BBM PSO 2011
14 Juni 2010; BPH MIGAS
JAKARTA. Proses seleksi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
dimulai. Seperti biasa, proses seleksi diawali dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang
berminat, kemudian dilakukan rapat dengar pendapat (public hearing) dengan perusahaan tersebut.
Untuk tahun 2011 ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengundang
sebanyak 34 (tiga puluh empat) perusahaan untuk menjadi disributor. Dari 34 perusahaan yang
diundang, hanya 19 perusahaan yang hadir dalam acara penjelasan umum konsep penugasan Jenis BBM
Tertentu, Senin (07/06/2010) di Gedung BPH Migas, Jakarta.
Berikut adalah 19 nama perusahaan yang hadir, yaitu:
1. PT Pertamina (Persero)
2. PT Petronas Niaga Indonesia
3. PT Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk.
4. PT Tiara Energy
5. PT Elnusa Petropin
6. PT Petro Andalan Nusantara
7. PT Cosmic Indonesia
8. PT Patra Niaga
9. PT Mulya Adhi Paramita
10. PT Medco Sarana Kalibaru
11. PT Bumi Asri Prima Pratama (BAPP)
12. PT Shell Indonesia
13. PT Petrobas Indonesia
14. PT Total Oil Indonesia
15. PT Lingga Perdana
16. PT Usaha Gemilang Utama
17. PT Usaha Catur Mitra
18. PT Khatulistiwa Raya Energi
19. PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk bisa menjadi distributor BBM PSO memang
tidak mudah, namun bukan berarti tidak memberi atau menutup peluang bagi perusahaan lain. BPH Migas
memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada perusahaan lain untuk bisa menjadi distributor BBM
PSO.
Agar dapat mengikuti proses seleksi tersebut, perusahaan harus memenuhi 3 persyaratan yang telah
ditentukan oleh BPH Migas. Tiga persyaratan itu diantaranya; persyaratan administrasi, Teknik,
komersian dan finansial.
Untuk persyaratan administrasi, yang harus dipenuhi perusahaan diantaranya; harus memiliki Ijin
Usaha Niaga Umum BBM dan nomor registrasi usaha, telah beroperasi di 2 (Dua) WDN, memiliki
kesanggupan mematuhi peraturan dan pengawasan BPH Migas dan Pemerintah, Bersedia diverifikasi oleh
BPH Migas atau lembaga yang telah ditunjuk oleh BPH Migas terhadap dokumen-dokumen yang
disampaikan, adanya kesanggupan menggunakan sistem informasi, perusahaan wajib mengutamakan sumber
pasokan BBM dari Kilang dalam negeri, dan Memiliki penyalur yang terdaftar sebagai penyalur BBM
Bersubsidi.
Sedangkan pada persyaratan teknis, memiliki dan atau menguasai fasilitas penyimpanan,
pengangkutan, dan penjualan sampai dengan konsumen tertentu, memiliki dan/atau menguasai fasilitas
penjualan pada lokasi yang ditawarkan yang memenuhi standar dan telah ditera oleh instansi
berwenang serta fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan harus memenuhi standar keselamatan kerja
dan kelayakan operasi.
Selain itu, Badan Usaha mempunyai kesanggupan menyalurkan BBM Bersubsidi pada fasilitas yang
telah dimiliki, menjamin mutu jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan Ditjen Migas, mempunyai
cadangan operasional di fasilitas penyimpanan (Depot), memiliki rencana penyediaan dan
pendistribusian, melaporkan fasilitas yang telah dimiliki dan rencana pengembangan.
Sementara itu, untuk persyaratan finasial dan komersial, memiliki kemampuan financial yang cukup
untuk pendanaan PSO 2011, Memiliki copy neraca keuangan yang telah diaudit, surat dukungan Bank
atau referensi dari Bank nasional maupun internasional yang beroperasi di Indonesia yang menyatakan
kesanggupan mendanai pembiayaan selama masa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan
Bakar Tertentu., menyediakan jaminan penawaran (Bid Bond) dan performance Bond (Bank Guarantee),
memiliki term of payment penggantian Subsidi, serta mengajukan besaran alpha (Biaya Distribusi dan
margin) sampai dengan titik serah/penyalur.