HARGA BBM SUBSIDI TETAP
14 Juli 2010; BPH MIGAS
JAKARTA. Pemerintah menjamin Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tidak mengalami perubahan
harga.
Meskipun Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di
pasar dunia dalam satu bulan terakhir lebih rendah dari asumsi makro APBN-P 2010, dengan rata-rata
harga minyak mentah Indonesia (ICP) tahun 2010 sampai bulan Juni sebesar $77,99 per barel.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira dalam siaran persnya mengatakan
dengan mempertimbangkan hal tersebut serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
dan stabilitas perekonomian nasional, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak
mengalami perubahan.
Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juli 2010 ditetapkan bahwa harga jual
eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar, dan Minyak Tanah dinyatakan tidak berubah
dan tetap.
Ketentuan harga masih mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah
(Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil,
Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.
"Untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500 per liter, Minyak Solar sebesar Rp. 4.500 per liter dan
Minyak Tanah sebesar Rp. 2.500 per liter," kata Sutisna melalui siaran persnya, Selasa
(13/07/2010).