BPH MIGAS: BEKERJA MAKSIMAL MESKI PERSONIL TERBATAS
22 Juli 2010; BPH MIGAS
JAKARTA. Menjamin ketersediaan Bahan Mikar Minyak di seluruh wilayah NKRI agar tidak mengalami
kelanggkaan merupakan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). BPH Migas
yang betanggung jawab untuk itu.
Wilayah yang begitu luas tidak mungkin dilakukan oleh BPH Migas sendiri yang melaksanakan.
Karenanya pengawasan ketersediaan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh BPH Migas. Untuk melakukan
pengawasan, BPH Migas bekerjasama dengan Pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda), juga
Kejaksaan.
"Sulit bagi kami melakukan pengawasan di 450 daerah tingkat II, dengan hanya 87 orang PNS yang
dimilki. Lebih spesipik lagi kami hanya punya 24 orang PPNS. Oleh karena itu, kami bekerjasama
dengan polisi, Pemda, Kejaksaan, dalam rangka penegakakan hukum. Kita minta juga kepada Badan Usaha
untuk sama-sama amengawasi," Kata Tubagus saat diwawancarai, Rabu, (21/07/2010) di kantornya, BPH
Migas, Jakarta.
Tidak Memiliki Perwakilan di Daerah.
Tujuh tahun berjalan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan kegiatan pengangkutan Gas
Bumi melalui pipa, BPH Migas tidak memiliki perwakilan di daerah.
Menurut Tubagus, ini sebagai suatu kelemahan yang harus diakui. Berdasarkan UU No. 22 tahun
2001, Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur, tidak menyebutkan adanya
pewakilan.
"BPH Migas hanya ada di pusat. Itu kelemahan. Oleh karena itu, kami berkali-kali mengusulkan
perubahan dari Peraturan Pemerintah nomor 67 tahun 2002 ini" tandasnya.