Tanya Jawab
Tanggal 12 March 2010
 
  BPH Migas  
Dimanakah kedudukan Hukum BPH MIGAS ?

BPH Migas adalah instansi Pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

   
Apakah landasan hukum pembentukkan BPH MIGAS?
 
• BPH MIGAS dibentuk sesuai amanat Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 46 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

• Organisasi BPH Migas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM serta kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

   
Selengkapnya...
 
  BBM  
Apakah Minyak Bumi dan BBM (Bahan Bakar Minyak) ?

Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
   
Apakah BBM itu ?

adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
   
Selengkapnya...
 
  Gas Bumi  
Apa yang dimaksud dengan gas bumi ?

Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.

   
Apa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Gas ?

Bahan Bakar Gas adalah gas bumi yang telah dimurnikan dan aman, bersih, andal, murah. BBG digunakan sebagai bahan bakar kendaraan bermotor. Komposisi BBG sebagian besar terdiri dari gas metana dan etana kurang lebih 90% dan selebihnya adalah gas propana, butana, nitrogen dan karbondioksida. BBG lebih ringan dari udara dengan berat jenis sekitar 0,6036 dan mempunya nilai oktan 120.

   
Selengkapnya...
 
  Perijinan  
Siapakah yang menerbitkan Ijin Usaha ?

Ijin Usaha dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Dirjen Migas DESDM, setelah Badan Usaha memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
   
Ada berapa ijin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah di sektor hilir Migas ?

Ada 4 ijin usaha yang diterbitkan, yaitu Ijin Usaha Pengolahan, Ijin Usaha Pengangkutan, Ijin Usaha Penyimpanan, dan Ijin Usaha Niaga. Setiap ijin usaha tersebut harus digunakan sesuai peruntukkannya.

   
Selengkapnya...
 
  Umum  
Apakah tujuan dibuatnya UU MIGAS No. 22 tahun 2001 ?

Tujuan dibuatnya UU Migas No. 22 tahun 2001 adalah menciptakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang Mandiri, Andal, Transparan, Berdaya Saing, Efisien, Berwawasan Lingkungan, Mendorong perkembangan potensi nasional.

   
Apakah ciri UU MIGAS No. 22 tahun 2001 ?

• Pembagian yang lebih tegas antara fungís Pemerintah (Pembuat Kebijakan); Pengatur (Regulator); dan Pelaku Usaha.

• Pemecahan rantai usaha ke beberapa kegiatan usaha (unbundling).

• Liberalisasi sektor hilir migas.

• Perubahan status PERTAMINA menjadi Persero.

   
Selengkapnya...
 
Kuota BBM
Realisasi Penjualan
Harga Nasional
Perkembangan Harga BBM
Pelaksanaan Lelang
Rencana Lelang Gas
Lelang Gas Bumi
Pengumuman Lelang
 
   
 
Gedung BPH MIGAS, Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia
Telp : +62-21 5255500, +62-21 5212400 Fax : +62-21 5223210, +62-21 5255656
Email
: humas@bphmigas.go.id
Copyright © 2005 | BPH MIGAS