|
|
|
 |
|
Tanggal 07 February 2012 |
 |
|
|
|
|
|
|
|
 |
Dimanakah kedudukan Hukum BPH MIGAS ?
BPH Migas adalah instansi Pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat
independen.
|
| |
|
 |
Apakah landasan hukum pembentukkan BPH MIGAS?
• BPH MIGAS dibentuk sesuai amanat Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 46 Undang-Undang No. 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
• Organisasi BPH Migas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 2002 jo Keputusan
Presiden No. 86 tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
serta kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
|
| |
|
 |
Apakah bedanya BPMIGAS dan BPH MIGAS ?
BP Migas adalah Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang merupakan Badan
Hukum milik Negara yang bertugas mengawasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
di Indonesia. BP Migas bertugas menandatangani Kontrak Kerjasama dengan Kontraktor Asing /
Nasional.
BPH Migas adalah Badan Pengatur yang mengatur dan mengawasi Kegiatan Hilir Minyak dan Gas
Bumi (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga). BPH Migas memberikan Hak Khusus kepada
Badan Usaha melalui lelang Hak Khusus adalah hak yang diberikan kepada Badan Usaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
|
| |
|
 |
Kapan BPH MIGAS dibentuk ?
BPH MIGAS dibentuk pada tanggal 30 Desember 2002 tetapi personelnya di isi pada tanggal 13
Mei 2003, ditandai dengan pelantikan Ketua Komite dan Anggota Komite.
|
| |
|
 |
Bagaimana struktur organisasi di BPH MIGAS ?
BPH MIGAS dipimpin oleh Kepala BPH MIGAS / Ketua Komite, yang dalam mengambil keputusan
berdasarkan hasil Sidang Komite. Anggota Komite terdiri dari 9 orang yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendengar pertimbangan DPR. Kepala BPH Migas membawahi Direktur
BBM, Direktur Gas Bumi, dan Sekretaris BPH Migas. Setiap Direktur memimpin 2 Kelompok Kerja
(Pokja), sedangkan Sekretaris BPH Migas membawahi 3 Kepala Bagian. |
| |
|
 |
Bagaimana perubahan struktur pasar hilir migas pasca deregulasi ?
• Pra Deregulasi, sifatnya Monopolistik dan Harga dikontrol. Komponen
Pengatur dan Pemain menjadi satu.
• Pasca Deregulasi, sifatnya terbuka, transparan, dan persaingan sehat. Komponen terdiri
atas: Pemerintah sebagai Pembina, BPH MIGAS sebagai Pengatur/ Pengawas (Regulator), serta Pelaku
Usaha termasuk didalamnya PT PERTAMINA, sebagai pemain (Player). |
| |
|
 |
Apakah fungsi/ peran BPH MIGAS ?
Untuk mengatur dan mengawasi ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi sehingga
menjamin ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi ke seluruh wilayah Indonesia serta
meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
|
| |
|
 |
Apa saja yang menjadi target BPH MIGAS ?
• Terlaksananya tugas strategi dalam pengaturan dan pengawasan penyediaan dan
pendistribusian BBM yang selama ini ditangani PERTAMINA;
• Teratur dan terawasinya penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI;
• Tersedianya BBM di daerah terpencil;
• Tercapainya pasar terbuka niaga BBM secara bertahap;
• Terlaksananya peningkatan investasi dalam penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas
Bumi serta pengembangan infrastruktur pengangkutan Gas Bumi;
• Mempertemukan kepentingan Pemerintah (Penentu Kebijakan), Badan Usaha (Pelaku Bisnis)
dan Konsumen;
• Terlindunginya masyarakat kurang mampu dan usaha kecil melalui penetapan harga Gas
Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil
• Tercapainya optimalisasi biaya pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan pengaturan
dan penetapan tarif pengangkutannya sehingga diperoleh harga Gas Bumi yang wajar;
• Terlaksananya peningkatan pemanfaatan Gas Bumi dan pengurangan penggunaan BBM sehingga
ekspor minyak bumi dapat dipertahankan dan meningkatkan penerimaan negara;
• Terlaksananya pengaturan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan
BBM untuk mengefisienkan biaya penyediaan dan pendistribusian BBM yang akan berpengaruh langsung
pada harga BBM.
|
| |
|
 |
Apakah tugas dan tanggung BPH MIGAS di sektor Gas Bumi ?
• Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
• Mengatur dan menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
• Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
|
| |
|
 |
Apakah tugas dan tanggung jawab BPH MIGAS di sektor BBM ?
♦ Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM;
♦ Mengatur dan menetapkan cadangan BBM Nasional;
♦ Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas
pengangkutan BBM.
|
| |
|
 |
Darimana sumber pendanaan sebagai anggaran biaya operasional BPH MIGAS ?
Anggaran biaya operasional BPH MIGAS sebagai modal awal dibebankan kepada APBN dan
selanjutnya dibiayai dari Iuran Badan Usaha yang diaturnya.
|
| |
|
 |
Apakah sanksi yang diberikan BPH MIGAS terhadap pelanggaran Pelaku Usaha ?
BPH MIGAS dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan hak khusus
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. Disamping itu, BPH MIGAS dapat juga memberi pertimbangan kepada
Menteri dalam pemberian sanksi berupa pencabutan Izin Usaha.
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
Gedung BPH MIGAS, Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia
Telp : +62-21 5255500, +62-21 5212400 Fax : +62-21 5223210, +62-21 5255656
Email :
|
| Copyright © 2005 | BPH MIGAS |
|
|
|