|
|
|
 |
|
Tanggal 01 August 2010 |
 |
|
|
|
|
|
|
|
 |
Apakah tujuan dibuatnya UU MIGAS No. 22 tahun 2001 ?
Tujuan dibuatnya UU Migas No. 22 tahun 2001 adalah menciptakan kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi yang Mandiri, Andal, Transparan, Berdaya Saing, Efisien, Berwawasan Lingkungan, Mendorong
perkembangan potensi nasional. |
| |
|
 |
Apakah ciri UU MIGAS No. 22 tahun 2001 ?
• Pembagian yang lebih tegas antara fungís Pemerintah (Pembuat Kebijakan); Pengatur
(Regulator); dan Pelaku Usaha.
• Pemecahan rantai usaha ke beberapa kegiatan usaha (unbundling).
• Liberalisasi sektor hilir migas.
• Perubahan status PERTAMINA menjadi Persero. |
| |
|
 |
Apa perubahan pada bidang kegiatan hilir minyak dan gas bumi yang disebabkan oleh diterbitkannya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ?
• Menghilangkan kegiatan monopoli Pertamina sejak November 2005
• Meyakinkan bahwa investor diberikan aturan yang sama dan perlakuan yang sah
• Membangun basis harga yang transparan berdasarkan harga pasar
• Merasionalisasi administrasi kegiatan hilir
• Mengijinkan investor lokal dan swasta untuk ambil bagian dalam kegiatan hilir pada 4
bidang, yaitu: pemrosesan, pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran |
| |
|
 |
Apa saja cakupan ruang lingkup Kegiatan Usaha Hilir Migas ?
Kegiatan usaha hilir migas meliputi: Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga. |
| |
|
 |
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Pengolahan ?
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan
mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan
lapangan. |
| |
|
 |
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Pengangkutan ?
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari
Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui
pipa transmisi dan distribusi. |
| |
|
 |
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Penyimpanan ?
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi. |
| |
|
 |
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Niaga ?
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya,
termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. |
| |
|
 |
Siapa saja yang dapat menjadi Pelaku Usaha Kegiatan Hilir Migas ?
Kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), Koperasi/ Usaha Kecil, Badan Usaha Milik Swasta. |
| |
|
 |
Apakah Pelaku Usaha di sektor Hilir Migas dapat menjadi Pelaku Usaha di Sektor Hulu Migas ?
Tidak, Pelaku/ Badan Usaha di Sektor Hilir Migas tidak dapat menjadi Pelaku/ Badan Usaha di
Sektor Hulu Migas. |
| |
|
 |
Siapakah yang menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi ?
Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral. |
| |
|
 |
Kapan tanggung jawab PERTAMINA sebagai PSO (Public Service Obligation) berakhir ?
23 November 2005,namun selanjutnya diperpanjang hingga Akhir Desember 2005. |
| |
|
 |
Apa saja regulasi yang diterbitkan Pemerintah untuk mengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ?
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Minyak dan Gas Bumi
• Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004
Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
• Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero)
• Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
• Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002
Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan
Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
• Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997
Pembangunan Dan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi Oleh Badan Usaha Swasta
• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 0007 Tahun 2005
Persyaratan Dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
• Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1208 Tahun 2005
Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional
• Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 207 Tahun 1998Pedoman Pelaksanaan
Pembangunan Dan Pengusahaan Kilang Minyak Dan Gas Bumi Oleh Badan Usaha Swasta
• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 05/P/BPH Migas/Iii/2005
Pedoman Lelang Ruas Transmisi Dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi
• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 04/P/BPH Migas/Ii/2005
Pedoman Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 03/P/BPH Migas/I/2005
Pedoman Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Dan Pelanggan Kecil
• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor :06/P/BPH Migas/Iii/2005
Pedoman Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Serta
Fasilitas Penunjangnya Milik Badan Usaha
• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 01/P/BPH Migas/Xii/2004
Pedoman Pemberian Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Ruas Tertentu Pipa
Transmisi Gas Bumi
• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 02/P/BPH Migas/Xii/2004
Pedoman Pemberian Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Wilayah Tertentu
Jaringan Distribusi Gas Bumi. |
| |
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
Gedung BPH MIGAS, Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia
Telp : +62-21 5255500, +62-21 5212400 Fax : +62-21 5223210, +62-21 5255656
Email :
|
| Copyright © 2005 | BPH MIGAS |
|
|
|