Tanya Jawab
Tanggal 01 August 2010
 
  Umum  
Apakah tujuan dibuatnya UU MIGAS No. 22 tahun 2001 ?

Tujuan dibuatnya UU Migas No. 22 tahun 2001 adalah menciptakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang Mandiri, Andal, Transparan, Berdaya Saing, Efisien, Berwawasan Lingkungan, Mendorong perkembangan potensi nasional.

   
Apakah ciri UU MIGAS No. 22 tahun 2001 ?

• Pembagian yang lebih tegas antara fungís Pemerintah (Pembuat Kebijakan); Pengatur (Regulator); dan Pelaku Usaha.

• Pemecahan rantai usaha ke beberapa kegiatan usaha (unbundling).

• Liberalisasi sektor hilir migas.

• Perubahan status PERTAMINA menjadi Persero.

   
Apa perubahan pada bidang kegiatan hilir minyak dan gas bumi yang disebabkan oleh diterbitkannya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ?

• Menghilangkan kegiatan monopoli Pertamina sejak November 2005

• Meyakinkan bahwa investor diberikan aturan yang sama dan perlakuan yang sah

• Membangun basis harga yang transparan berdasarkan harga pasar

• Merasionalisasi administrasi kegiatan hilir

• Mengijinkan investor lokal dan swasta untuk ambil bagian dalam kegiatan hilir pada 4 bidang, yaitu: pemrosesan, pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran

   
Apa saja cakupan ruang lingkup Kegiatan Usaha Hilir Migas ?

Kegiatan usaha hilir migas meliputi: Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga.

   
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Pengolahan ?

Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.

   
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Pengangkutan ?

Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.

   
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Penyimpanan ?

Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

   
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Niaga ?

Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

   
Siapa saja yang dapat menjadi Pelaku Usaha Kegiatan Hilir Migas ?

Kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi/ Usaha Kecil, Badan Usaha Milik Swasta.

   
Apakah Pelaku Usaha di sektor Hilir Migas dapat menjadi Pelaku Usaha di Sektor Hulu Migas ?

Tidak, Pelaku/ Badan Usaha di Sektor Hilir Migas tidak dapat menjadi Pelaku/ Badan Usaha di Sektor Hulu Migas.

   
Siapakah yang menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi ?

Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral.

   
Kapan tanggung jawab PERTAMINA sebagai PSO (Public Service Obligation) berakhir ?

23 November 2005,namun selanjutnya diperpanjang hingga Akhir Desember 2005.

   
Apa saja regulasi yang diterbitkan Pemerintah untuk mengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ?

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Minyak dan Gas Bumi

• Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004
Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

• Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

• Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

• Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002
Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

• Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997
Pembangunan Dan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi Oleh Badan Usaha Swasta

• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 0007 Tahun 2005
Persyaratan Dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

• Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1208 Tahun 2005
Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional

• Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 207 Tahun 1998Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengusahaan Kilang Minyak Dan Gas Bumi Oleh Badan Usaha Swasta

• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 05/P/BPH Migas/Iii/2005
Pedoman Lelang Ruas Transmisi Dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi

• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 04/P/BPH Migas/Ii/2005
Pedoman Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 03/P/BPH Migas/I/2005
Pedoman Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Dan Pelanggan Kecil

• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor :06/P/BPH Migas/Iii/2005
Pedoman Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Serta Fasilitas Penunjangnya Milik Badan Usaha

• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 01/P/BPH Migas/Xii/2004
Pedoman Pemberian Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Ruas Tertentu Pipa Transmisi Gas Bumi

• Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 02/P/BPH Migas/Xii/2004
Pedoman Pemberian Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Wilayah Tertentu Jaringan Distribusi Gas Bumi.

   
Kuota BBM
Realisasi Penjualan
Harga Nasional
Perkembangan Harga BBM
Pelaksanaan Lelang
Rencana Lelang Gas
Lelang Gas Bumi
Pengumuman Lelang
 
   
 
Gedung BPH MIGAS, Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan 12710 - Indonesia
Telp : +62-21 5255500, +62-21 5212400 Fax : +62-21 5223210, +62-21 5255656
Email
: humas@bphmigas.go.id
Copyright © 2005 | BPH MIGAS