ARTI LOGO

Logo BPH Migas

  • Logo Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merupakan tanda pengenal atau identitas yang bersifat tetap dan resmi berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya.
  • Sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 62/LOGO/BPH MIGAS/KOM/2025 tentang Logo BPH Migas, telah deijelaskan bahwa logo BPH Migas digunakan pada naskah dinas, dokumen tertulis, media cetak dan elektronik, papan nama kantor, pakaian dinas dan atribut pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, kegiatan atau aktivitas yang bersifat nasional maupun internasional yang terkait dengan BPH Migas, dan/atau kegiatan atau aktivitas lainnya yang terkait dengan BPH Migas.

Filosofi Bentuk Logo BPH Migas

  1. Bintang melambangkan keseimbangan dan keadilan, menegaskan peran BPH Migas dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa. Lima sudut bintang menggambarkan asas Pancasila.
  2. Tetesan Minyak merepresentasikan hasil sumber daya alam Indonesia berupa minyak dan gas bumi khususnya bahan bakar minyak dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir dalam pendistribusiannya secara adil dan merata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  3. Pendaran Bintang menegasakan peran BPH Migas dalam mengawal penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi bermanfaat bagi perekonomian yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara serta menjamin ketahanan energi.
  4. Tulisan “BPHMIGAS” menunjukkan nama lembaga dan singkatan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  5. Garis melambangkan landasan tegas dan arah kebijakan yang jelas. Setiap sikap dan keputusan BPH Migas selalu dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.