FUNGSI & TUGAS
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Fungsi BPH Migas
Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Tugas BPH Migas
Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM
Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional
Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM
Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa
Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil
Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.