Permudah Petani Brebes Akses BBM Subsidi, Camat Dilibatkan untuk Terbitkan Surat Rekomendasi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperluas kemudahan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi petani melalui pelibatan Camat dalam penerbitan Surat Rekomendasi. Kebijakan ini diharapkan mendekatkan layanan kepada petani sekaligus menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, terutama di daerah sentra pertanian seperti Brebes, Jawa Tengah.

Anggota Komite BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, penyaluran BBM subsidi harus sesuai ketentuan dan menjangkau masyarakat yang berhak. Petani merupakan salah satu konsumen pengguna yang berhak memperoleh BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Yang terkait dengan BBM bersubsidi khususnya, kami (BPH Migas) tentunya mempunyai amanah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi itu bisa didistribusikan secara tepat sasaran kepada mereka yang berhak. Salah satu daripada konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 itu adalah petani,” ujarnya pada Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Penerbitan Surat Rekomendasi Sektor Pertanian di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026).

Erika menambahkan, BPH Migas telah memperbarui ketentuan penerbitan Surat Rekomendasi melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan pemerintah daerah agar masyarakat lebih mudah memperoleh BBM subsidi.

Salah satu perubahan adalah pedelegasian wewenang dari kepala daerah/bupati kepada Camat untuk menerbitkan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna di wilayahnya, jika tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis di suatu wilayah. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi petani, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta nelayan.

“Ada beberapa pasal yang kemudian kami revisi, antara lain adalah dengan membolehkan kepada perangkat daerah yang terdekat dengan masyarakat dalam hal ini adalah Camat, untuk bisa menerbitkan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna di wilayahnya. Jadi intinya, kami ingin membantu masyarakat itu untuk lebih mudah dalam akses BBM bersubsidi” imbuh Erika.

Meski kewenangan penerbitan Surat Rekomendasi diberikan kepada Camat, aspek teknis pertanian tetap melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Keterlibatan PPL diperlukan untuk membantu memverifikasi dokumen dan kebutuhan petani agar penerbitan surat rekomendasi berjalan sesuai ketentuan.

“Karena selama ini kan Bapak dan Ibu PPL itulah yang langsung berhubungan dengan petani, kemudian akhirnya disimpulkanlah bahwa meskipun status mereka (PPL) mulai 1 Januari 2026 sebagai pegawai pusat Kementerian Pertanian, mereka tetap membantu untuk melakukan verifikasi-verifikasi yang terkait dengan kebutuhan petaninya itu sendiri,” terangnya.

Di hadapan para Camat se-Kabupaten Brebes, Erika berharap penerapan regulasi terbaru dapat mempersingkat akses layanan BBM subsidi bagi petani. Kemudahan tersebut diharapkan mendukung aktivitas pertanian dan pengembangan komoditas unggulan daerah.

“Sekali lagi, kami ingin memastikan bahwa masyarakat khususnya petani itu bisa terlayani dengan baik dengan penerbitan surat rekomendasi ini. Dan juga, dengan adanya perubahan tadi, dengan pendelegasian wewenang kepada para Camat dibantu oleh PPL, mudah-mudahan pelaksanaannya di lapangan akan lebih memudahkan para petani itu untuk bisa mengakses BBM bersubsidi,” ujarnya.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Brebes Subandi menyampaikan, Pemerintah Daerah telah melakukan penyesuaian untuk mendukung pendelegasian kewenangan tersebut. Camat dapat menerbitkan surat rekomendasi dengan pendampingan PPL yang membantu memastikan kesesuaian penerima BBM subsidi.

“Intinya teman-teman (Camat) sudah bisa terima terkait dengan pendelegasain ini, dengan syarat memang di back-up dari teman-teman PPL yang ada di lapangan, untuk memastikan bahwa Surat Rekomendasi yang diterbitkan Camat terkait dengan BBM subsidi sudah tepat sasaran,” tegasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Hendri Adi Komara menambahkan, pelibatan Camat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan teknis sektor pertanian. Sebaliknya, pembagian peran antara Camat dan PPL menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan yang memudahkan petani.

“Jadi bahwa secara peraturan meskipun penerbitan (Surat Rekomendasi) oleh Camat, tetapi bukan berarti mengambil alih fungsi teknis pertaniannya. Tetapi, ini adalah bagaimana kita membangun sistem dengan fungsi masing-masing, yang ujung-ujungnya bagaimana penerima manfaat (konsumen pengguna) untuk petani ketika mengakses BBM (subsidi) itu lebih mudah,” pungkasnya.

Kunjungan Lapangan

Selain menghadiri rapat koordinasi di Brebes, Erika juga mengunjungi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Brebes, Tegal, dan Semarang pada 29-30 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi pasokan dan penyaluran BBM di wilayah Jawa Tengah. Kondisi stok terpantau aman dan antrian masih dalam kondisi normal.

Saat berada di salah satu SPBU di Brebes, Erika menemukan adanya peruntukkan surat kuasa pada Surkom masih belum sesuai dengan regulasi BPH Migas. Karenanya, ia mengimbau kepada lembaga penyalur (SPBU) untuk dapat menyesuaikan syarat dokumen tersebut, agar penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna melalui mekanisme secara kolektif dapat dipastikan tepat sasaran dan tepat volume.

Kegiatan ini turut didampingi Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Pengembangan Infrastruktur dan Teknologi Informasi Hilir Migas Abdul Halim, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Tegal Aris Irmi, serta Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Semarang Fuel IV Abdul Malik.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT