BPH Migas Dorong Penerapan Penuh Aplikasi XStar di Kulon Progo

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung penerapan penuh aplikasi XStar BPH Migas di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk mempermudah masyarakat memperoleh BBM bersubsidi melalui penerbitan Surat Rekomendasi secara digital. Peralihan dari sistem microsite milik Pertamina Patra Niaga ke XStar diharapkan memperkuat pengawasan penyaluran BBM sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Komite BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, Kulon Progo menjadi daerah yang dapat menerapkan sistem penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dengan aplikasi Xstar secara penuh.

“Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu daerah yang dinilai siap 100 persen menerapkan sistem penerbitan Surat Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi secara digital melalui aplikasi XStar. Melalui sistem digital ini, penerbitan Surat Rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen pengguna dapat dilakukan secara online, sehingga mempermudah akses masyarakat menikmati BBM subsidi,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis Pelayanan BBM Bersubsidi Menggunakan Surat Rekomendasi di Kulon Progo, Senin (12/10/2026).

Menurut Erika, peralihan ke aplikasi XStar BPH Migas menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang berhak. Sistem digital tersebut juga diharapkan mendukung penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Penerapan XStar merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk bagi konsumen yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kegiatan nontransportasi.

“Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagai komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik di perkotaan, pedesaan, daerah perbatasan, daerah Kepulauan, daerah tertinggal, daerah terdepan, ataupun daerah terluar. Ini adalah amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” paparnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengatur penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, melalui Badan Usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, BPH Migas menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite.

“Penerbitan Surat Rekomendasi dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi. Hingga saat ini, BPH Migas masih terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta stakeholder untuk mendukung implementasinya,” jelasnya.

Erika berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semakin memahami penggunaan aplikasi XStar dan mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih mudah dan proses penerbitan dokumen dilakukan sesuai prosedur.

“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Penugasan menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan penyaluran BBM bersubsidi berjalan efektif, sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Totok Daryanto sependapat bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan perlu memperoleh kemudahan dalam mengakses BBM bersubsidi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mengawasi penyaluran agar BBM diterima oleh konsumen yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian JBT atau JBKP melalui dinas terkait.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga DIY Mahfud Nadyo Hantoro, perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, serta masyarakat Kulon Progo dan sekitarnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT