Surat Rekomendasi Bantu Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengedukasi masyarakat mengenai pelayanan Surat Rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui kegiatan ini, masyarakat, termasuk mahasiswa, diharapkan memahami mekanisme pengajuan dan penggunaan Surat Rekomendasi sekaligus ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume.

Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan, edukasi mengenai Surat Rekomendasi diperlukan agar masyarakat memahami ketentuan penggunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

“Melalui penugasan BPH Migas kepada Pertamina, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penggunaan JBT dan JBKP harus tepat sasaran dan tepat volume, karena kedua BBM tersebut ada subsidi yang diberikan oleh negara,” ujar Eman dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan BBM Subsidi menggunakan Surat Rekomendasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/10/2026).

Eman menambahkan, bimbingan teknis tersebut memberikan penjelasan terperinci mengenai mekanisme pelayanan surat rekomendasi, mulai dari tata cara pengajuan, pihak yang dituju, hingga kelompok masyarakat yang berhak memperolehnya. Hal ini diharapkan dapat diteruskan peserta kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Kegiatan ini memberikan pemahaman apa itu Surat Rekomendasi, bagaimana pengajuan Surat Rekomendasi, ke mana ditujukan, dan siapa yang berhak mendapatkan Surat Rekomendasi. Semoga acara ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Samarinda, dan kami berharap mahasiswa juga dapat menyampaikan kepada masyarakat di sekitar yang sangat membutuhkan informasi terkait Surat Rekomendasi ini,” imbuhnya.

Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syafruddin menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mengatur penyaluran BBM bersubsidi. Menurut Syafruddin, (Pemda) memiliki tanggung jawab dalam pengaturan lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diperbolehkan melayani pembelian BBM bersubsidi.

“Salah satu instrumen yang harus bertanggung jawab (menjaga BBM subsidi) itu adalah Pemda, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Karena, Pemda juga adalah salah satu bagian yang mengatur tentang mana-mana saja SPBU yang boleh menjual BBM bersubsidi, mana-mana SPBU yang tidak boleh,” ujarnya.

Selain Pemda, Syafruddin mengajak mahasiswa memahami persoalan energi secara utuh dan menyikapi informasi yang beredar secara bijak. Mahasiswa diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh isu di media sosial yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai kebijakan BBM.

“Di sektor energi kita terutama di BBM, mahasiswa harus memahami ini secara utuh. Jangan mentang-mentang di media sosial ada isu atau framing yang memprovokasi kita. Pesan saya, kita bisa rasional dalam menyikapi isu-isu BBM yang berkembang, baik isu nasional maupun internasional,” jelasnya.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan Isfahani juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan mahasiswa dalam mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM bersubsidi. Keterlibatan publik diharapkan dapat membantu pemerintah menjaga penyaluran BBM agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan konsumen yang berhak.

“Bimtek ini tentunya untuk membantu pemahaman masyarakat, khususnya melalui adik-adik mahasiswa, mengetahui tentang bagaimana cara dan penggunaan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi. Tentunya, ini menjadi tugas kita bersama dalam mengawasi BBM bersubsidi dari Pemerintah,” pungkasnya.

Salah satu peserta bimtek yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Arofah (20), mengatakan bahwa melalui kegiatan Bimtek ini, ia menerima banyak informasi khususnya pembelian BBM subsidi dengan jeriken diperbolehkan, dengan syarat adanya surkom.

“Dari bimtek ini, saya mendapatkan insight (pemahaman) baru tentang BBM bersubsidi, mulai dari penyaluran melalui surkom (Surat Rekomendasi). Dan saya juga baru mengetahui bahwa mengisi BBM menggunakan jeriken itu diperbolehkan untuk konsumen tertentu di SPBU dengan syaratnya ada Surkom,” terang Arofah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Samarinda Agus Tri Sutanto, Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara PPN Narotama Aulia Fazri, Sales Branch Manager Kaltimut I Fuel PPN Hasanuddin Ritonga, Subkoordinator Pengaturan Pendistribusian BBM BPH Migas Fajar Agung Prasetyo, Penelaah Teknis Kebijakan – Layanan Informasi Publik Humas BPH Migas Narcicy Makalew, serta masyarakat dan mahasiswa Samarinda.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT