Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyelenggarakan public hearing (19/11) di Bandung, untuk membuat rancangan Peraturan tentang Nomor Registrasi Usaha (NRU) Bahan Bakar Minyak dengan mengundang para stake holder yaitu: Badan Usaha Pengolahan BBM, Badan Usaha Pengangkutan BBM, Badan Usaha Penyimpanan BBM, Badan Usaha Niaga Umum BBM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) , Biro Hukum KESDM, dan Bagian Hukum Migas
Dalam acara tersebut, dibahas mengenai rancangan Peraturan BPH Migas tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak yang akan merubah Peraturan BPH 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Bagi Badan Usaha Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak. Peraturan baru tentang Nomor Registrasi Usaha akanmemangkas birokrasi penerbitan NRU, dimana NRU akan otomatis terbit saat badan usaha mengajukan perizinan hilir migas dan disetujui. NRU dapat diakses melalui aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi Laporan, Verifikasi dan Administrasi (SILVIA).
“Public hearing ini menjadi upaya BPH Migas untuk mengetahui pendapat stakeholder terkait peningkatan pelayanan kepada Badan Usaha, kemanfaatan kepemilikan NRU serta kecepatan waktu penerbitan produk regulasi untuk mendukung investasi di era industry 4.0” ujar Direktur BahanBakar Minyak , Patuan Alfon pada acara tersebut.
Perubahan mendasar yang terdapat dalam rancangan Peraturan BPH Migas tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak dibandingkan dengan Peraturan BPH 08/P/BPH Migas/X/2005, diantaranya yaitu:
Dalam Peraturan BPH Migas tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak nantinya akan mencabut Peraturan BPH 08/P/BPH Migas/X/2005 dan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Pemegang NRU diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai format pada sistim informasi BPH Migas.
(DEP/RZY)