Gelar Public Hearing, BPH Migas : Ke Depannya NRU Otomatis Terbit, Untuk Kemudahan Berusaha Hilir Migas

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyelenggarakan public hearing (19/11) di Bandung, untuk membuat rancangan Peraturan tentang Nomor Registrasi Usaha (NRU) Bahan Bakar Minyak dengan mengundang para stake holder yaitu: Badan Usaha Pengolahan BBM, Badan Usaha Pengangkutan BBM, Badan Usaha Penyimpanan BBM, Badan Usaha Niaga Umum BBM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) , Biro Hukum KESDM, dan Bagian Hukum Migas

Public Hearing Penerbitan NRU
Dalam acara tersebut, dibahas mengenai rancangan Peraturan BPH Migas tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak yang akan merubah Peraturan BPH 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Bagi Badan Usaha Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak. Peraturan baru tentang Nomor Registrasi Usaha akanmemangkas birokrasi penerbitan NRU, dimana NRU akan otomatis terbit saat badan usaha mengajukan perizinan hilir migas dan disetujui. NRU dapat diakses melalui aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi Laporan, Verifikasi dan Administrasi (SILVIA).

Public hearing ini menjadi upaya BPH Migas untuk mengetahui pendapat stakeholder terkait peningkatan pelayanan kepada Badan Usaha, kemanfaatan kepemilikan NRU serta kecepatan waktu penerbitan produk regulasi untuk mendukung investasi di era industry 4.0” ujar Direktur BahanBakar Minyak , Patuan Alfon pada acara tersebut.

Perubahan mendasar yang terdapat dalam rancangan Peraturan BPH Migas tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak dibandingkan dengan Peraturan BPH 08/P/BPH Migas/X/2005, diantaranya yaitu:

1. Nomor Registrasi Usaha didefinisikan berbunyi “ Nomor Registrasi Usaha yang selanjutnya disingkat NRU adalah nomor kegiatan usaha dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang berfungsi sebagai regident (Registrasi dan Identifikasi) Pemegang Izin  Usaha yang berisikan kode jenis izin, nomor registrasi, lokasi dan masa berlaku;
2. NRU yang diterbitkan oleh Badan Pengatur berupa Sertifikat dan Quick Response Code (QR Code);
3. NRU diberikan hanya kepada setiap Pemegang Izin Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga yang selanjutnya disebut Pemegang NRU;
4. Pemegang NRU mendapatkan manfaat sebagai berikut:
Dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan usaha antar Badan Usaha kepada Badan Pengatur;
Pemegang NRU pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga umum dapat mengajukan permohonan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha;
Pemegang NRU pada kegiatan usaha niaga umum BBM, dapat menjadi peserta lelang penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP);
Pemegang NRU dapat mengajukan permohonan bantuan hukum untuk Keterangan Ahli dari Badan Pengatur;
Quick Response Code (QR Code) NRU yang dilekatkan ditempat yang mudah terlihat pada setiap sarana dan/atau fasilitas para Pemegang NRU dapat membantu memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada BPH Migas dan Badan Usaha, sebagai contoh apabila alat angkut milik Pemegang NRU mengalami kecelakaan  dalam perjalanannya.

Dalam Peraturan BPH Migas tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak nantinya akan mencabut Peraturan BPH 08/P/BPH Migas/X/2005 dan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Pemegang NRU diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai format pada sistim informasi BPH Migas.

 

(DEP/RZY)