Bertemu Langsung Dengan Walikota Palembang, BPH Migas Lakukan Klarifikasi Harga Jargas di Palembang

Palembang,- Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa bersama Komite BPH Migas, Ahmad Rizal, Sekretaris BPSDM KESDM, Zainal Arifin dan Tim Direktorat Gas Bumi melakukan kunjungan Dinas ke Pemerintah Kota Palembang dalam rangka klarifikasi kenaikan harga jargas untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan kecil (PK) yang diterapkan oleh BUMD Kota Palembang (PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya/PT. SP2J), Sabtu (05/04/19). Tim BPH diterima Walikota Palembang, H. Harnojoyo dan Dirut dan Direksi PT.SP2J di Rumah Dinas Walikota Palembang.

Sebagai diketahui sebelumnya, masyarakat pengguna Jargas di kota Palembang mengeluhkan kenaikan harga jargas yang dilakukan oleh PT. SP2J secara sepihak dari Rp2.250,-/m3 menjadi Rp4.750,-/m3 untuk kategori RT-1& PK-1 dan 2.710,-/m3 menjadi Rp7.125,-/m3 untuk RT-2 & PK-2. Kenaikan tersebut tanpa melalui mekanisme penetapan harga yang menjadi kewenangan BPH Migas.

Kepala BPH Migas, menyampaikan bahwa Berdasarkan Pasal 46 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas memiliki tugas untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.

Atas kenaikan sepihak tersebut melalui surat No. 1821/07/Ka BPH/2019 tanggal 19 Maret 2019, BPH Migas telah meberikan sanksi teguran tertulis kepada PY. SP2J dan meminta PT. SP2J untuk menerapkan ketetapan harga sesuai penetapan BPH Migas sebelumnya (existing) dan atas kelebihan pembayaran dari pelanggan atas pemberlakuan kenaikan harga agar dilakukan perhitungan kembali pada bulan berikutnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, PT.SP2J berkomitmen mematuhi penerapan harga jual gas sesuai penetapan BPH Migas dan Walikota Palembang akan melakukan pembinaan kepada PT. SP2J agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas.

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah (APBN) tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi, oleh karena itu BPH Migas mendorong BUMD, Swasta, dan koperasi untuk turut serta dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas.

Asa Fanshurullah Ifan

#energiberkeadilan #hilirmigas #bphmigas #servingthearchipelago#bphmigaskawalbbmsatuharga
#ProgramKerja
#KerjaBerdampak
#FaktaData
#PemerintahBekerja
#kebijakanberdampak #fanshurullahasa

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT