BPH Migas Fasilitasi Pemaksimalan Pemanfaatan Gas Bumi Melalui Konsesi Right Of Way (ROW) Jalan Tol oleh PT Waskita Karya

Depok – Hari ini (26/2) Dalam rangka menjalankan amanat sesuai dengan UU Nomer 22 Tahun 2001 dalam hal ini adalah melakukan pengaturan agar pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri dapat ditingkatkan melalui pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi serta dalam rangka memfasilitasi penyampaian informasi terkait adanya penawaran pemanfaatan dalam penyedian lahan untuk pembangunan infrastruktur gas, BPH Migas melaksanakan kegiatan Penawaran Kerjasama Pemanfaatan Konsesi Right of Way (ROW) Jalan Tol untuk Rencana Pembangunan Infrastruktur Pipa Gas Bumi oleh PT Waskita Karya yang bertempat di The Margo Hotel Depok.

Turut hadir pada kesempatan kegiatan kali ini antara lain Komite BPH Migas, Hari Pratoyo, Jugi Prajogio, M Ibnu Fajar, dan M Lobo Balia, Perwakilan Direktorat Teknik dan Lingkungan serta Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, serta yang sekaligus menjadi narasumber yaitu SVP Marketing Division PT Waksita Karya, Adi Sutrisno.

Gas bumi merupakan salah satu sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Komite BPH Migas, Hari Pratoyo dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri harus dioptimalkan, dimana optimalisasi gas domestik salah satunya bisa dilakukan jika pembangunan infrastruktur dapat dikerjakan secara lebih masif.

“Dalam pembangunan infrastruktur gas bumi haruslah efektif dan efisien, dan tentu melibatkan banyak pihak, serta tidak dapat lepas dari tahapan yang harus dilalui dimana harus ada izin dari Pemerintah/Badan yang diberikan otoritas dalam pengaturan diantaranya izin kegiatan usaha/Hak Khusus, izin lingkungan, dan tentu aspek sosial” tambah Hari.~

PT Waskita Karya (Persero) sebagai salah satu BUMN yang diberikan tugas membangun dan mengelola Ruas Jalan Tol serta mendapatkan izin dan persetujuan oleh Kementerian PUPR  untuk menawarkan konsesi ROW Jalan Tol dalam pembangunan Pipa Gas Bumi.

PT Waskita Karya menawarkan investasi kepada para Badan Usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi melalui Waskita Toll Road’s (WTR’s) Investment Toll Road sebanyak 2 ruas tol, yakni :

1. Trans Jawa Toll Road dengan total panjang 503.88 KM
– Kanci – Penjagan
– Pejagan – Pemalang
– Pemalang – Batang
– Batang – Semarang
– Pasuruan – Probolinggo
– Depok – Antasari
– Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
– Ciawi – Sukabumi
– Cinere – Serpong
– Cimanggis – Cibitung
– Cibitung – Cilincing
– Cileunyi – Sumedang – Dawuan
– Krian – Legundi – Bunder – Manyar

2. Trans Sumatera Toll Road dengan total panjang 316.64 KM
– Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi
– Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat
– Kayu Agung – Palembang – Betung

3. beberapa rencana Ruas Tol lainnya, diantaranya Ruas Tol Balikpapan-Penajam di Kalimantan Timur untuk mendukung Ibu Kota Negara (IKN), dan Ruas Tol Yogyakarta – Bawen sepanjang 76.36 KM yang menyambungkan wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan Provinsi DI Yogyakarta.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT