Sentul – Hari ini (6/8), BPH Migas menyelenggarakan Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Kepala BPH Migas Tentang Standar Operasi dan Prosedur (SOP) Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha, bertempat di Hotel Aston Sentul.
Kedepannya SOP Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha akan dijadikan pedoman pihak BPH Migas dan Badan Usaha dalam memberlakukan kewajiban Iuran. Dalam SOP diatur secara rinci mulai dari ketentuan perhitungan besaran Iuran , hingga penetapan sanksi bagi pihak yang tidak dapat melunasi kewajiban iuran.