BPH MIGAS Gelar Rapat Presentasi Permohonan Perpanjangan Hak Khusus PT Majuko Utama Indonesia dan Rapat Evaluasi Hasil Identifikasi Supply & Demand Gas Bumi Di Wilayah Kalimantan

Bogor – BPH Migas mengundang PT Majuko Utama Indonesia untuk melakukan melakukan presentasi dalam rangka menindaklanjuti permohonan Perpanjangan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa di Hotel Grand Savero, Bogor, Jawa Barat, (14/08/20).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Komite BPH Migas Bapak Hari Pratoyo, dengan dihadiri oleh Komite BPH Migas Bapak Jugi Prajogio dan Kepala BPH Migas Bapak M. Fanshurullah Asa, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM, Tenaga Ahli Komite BPH Migas, dan Direktorat Gas Bumi serta PT Majuko Utama Indonesia yang menyampaikan paparan permohonan perpanjangan Hak Khusus.

Dalam rapat pembahasan tersebut, PT Majuko Utama Indonesia menyampaikan permohonan perpanjangan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sesuai Surat Direktur Utama PT MUI nomor 03/MUI/VII/2020 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Khusus PT Majuko Utama Indonesia. PT Majuko Utama Indonesia memiliki Pipa Transmisi Gas Bumi dengan panjang 12.815 meter dan diameter 12 inch dengan kapasitas desain 40 MMSCFD. Saat ini, PT MUI melakukan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dengan shipper yaitu PT Banten Inti Gasindo.

Hak Khusus merupakan hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi.

Selanjutnya BPH Migas akan memproses permohonan perpanjangan Hak Khusus yang disampaikan PT Majuko Utama Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditempat yang sama setelah Presentasi Permohonan Perpanjangan Hak Khusus PT Majuko Utama Indonesia BPH Migas juga menggelar Rapat Evaluasi Hasil Identifikasi Supply & Demand Gas Bumi Di Wilayah Kalimantan.

Rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut terhadap Rapat Koordinasi identifikasi supply & demand gas bumi yang telah dilaksanakn sebelumnya pada tanggal 6 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui Pipa Ruas Trans Kalimantan telah masuk kedalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024 sebagai Major Project.

Dalam rapat ini dilaksanakan evaluasi dan klarifikasi terhadap data supply dan demand gas bumi yang disampaikan oleh instansi dan stakeholder terkait.

Selanjutnya data yg diperoleh akan menjadi dasar dalam simulasi skenario pengembangan pemanfaatan gas bumi di wilayah kalimantan melalui pipa transmisi atau dengan metode transportasi LNG

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT