Manado – Hari ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) gelar Sosialisasi Pengaturan terhadap Implementasi Sub Penyalur BPH Migas di Manado.
Pada kesempatan ini hadir sebagai Narasumber, yakni: Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo, Anggota Komisi VII DPR RI Bara Khrisna Hasibuan, Kepala Cabang PT Pertamina (Persero) Sulawesi Utara Gunawan Wibisono.
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak sebagai sumber energi. Sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2001, bahwa pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Terpencil).
Mengingat posisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan dikuasai lautan menyebabkan pendistribusian BBM ke seluruh pelosok Tanah Air masih terdapat beberapa kendala. Dalam hal ini, Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo menyampaikan akibat keterbatasan fasilitas penyaluran BBM khususnya pada wilayah terpencil menyebabkan tumbuh serta menjamurnya para pengecer BBM dengan harga yang tidak sesuai aturan.
“Akibat terbatasnya fasilitas penyaluran BBM serta akses pada wilayah Terluar, Terdepan dan Terpencil (Daerah 3T) menyebabkan menjamurnya pengecer BBM yang menjual dengan harga tinggi sehingga menghasilkan ketimpangan harga.” Imbuh Saryono Hadiwidjoyo.
Selain itu, beliau menyampaikan, demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial sebagaimana Sila ke-5 Pancasila maka penunjukkan Sub Penyalur BPH Migas sesuai peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2015 diharapkan bisa menjadi solusi memperlancar pendistribusian BBM hingga ke pelosok Negeri. Sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan juga dapat menumbuhkan usaha kecil masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Sumber : Indostreetnews