SURABAYA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kembali kampanyekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi bagi kendaraan Dinas Pemerintah, TNI, Polri, BUMN serta BUMD. Kampanye tersebut dilakukan di SPBU Pertamina pasti pas 1-3 Agustus di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Sebagaimana diketahui, kampanye BBM Non Subsidi ini dilaksanakan seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberlakukan pelarangan konsumsi BBM Subsidi bagi kendaraan Dinas Pemerintah, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD yang berlaku mulai 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa-Bali. Sebelumnya hal serupa juga dilakukan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 1 Juni 2012.
Dari pantauan di lokasi SPBU tempat dilakukan kampanye, terlihat beberapa kendaraan dinas Pemerintah, TNI, Polri yang melakukan pengisian kendaraan mereka dengan BBM Non Subsidi. Sebagian mereka mengisi kendaraannya dengan BBM Non Subsidi karena memang mereka telah mengetahui kebijakan Pemerintah yang melarang penggunaan BBM Subsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD.
Selanjutnya larangan penggunaan BBM Subsidi akan diberlakukan bagi kendaraan penunjang kegiatan pertambangan dan perkebunan. Untuk pelaksanaannya sendiri rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 September 2012 sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pengendalaian BBM Bersubsidi.