BPH Migas: Melalui Sub Penyalur Ketersediaan BBM di Daerah Remote Bisa Terpenuhi

makassar2Makassar — Masih banyaknya daerah yang belum memiliki lembaga penyalur  seperti SPBU, APMS dan SPDN di beberapa wilayah terpencil tentu sulit tercipta kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mengakomodir itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan BPH Nomor 6 Tahun 2015 untuk daerah-daerah remote yang terlalu jauh dari penyalur seperti SPBU.

“Sekarang dengan adanya Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 sangat dimungkinkan, tentunya atas izin dari Pemda,” kata kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, Rabu (26/08/2015) saat membuka acara Workshop Penyamaan Persepsi Peraturan Hilir Migas di Makassar.

Menurut Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, di Sumatera, Jakarta dan sekitarnya terdapat penjual BBM dengan nama Pertamini yang menggunakan alat sederhana dengan literan yang tidak lagi botolan.

“Nah! sekarang itu diatur supaya legal, tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang diatur Pemerintah. Standar safety-nya harus dikeluarkan oleh Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas. Izin Pemerintah Daerah dan seterusnya. Dengan begini ketersediaan BBM di daerah-daerah remote akan terpenuhi,” katanya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna  mengatakan  Workshop Penyamaan Persepsi Peraturan Hilir Migas ini penting dalam upaya penguatan komitmen semua pihak, tidak terkecuali Pemerintah Daerah untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan khussnya yang terlait dengan kegiatan Hilir Migas.

Menurutnya, untuk mensukseskan pembangunan energi nasional dan migas, seluruh elemen bangsa harus menyadari dan memahami untuk saling mendukung agar tujuan pembangunan nasional untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dapat tercapai tanpa timbul kendala yang berarti.

“Melalui workshop ini saya berharap adanya pemahaman serta penyamaan persepsi tentang Peraturan Perundang-undangan tekait kegitan Hilir Migas,” katanya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT