J
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat peranan BPH Migas dalam mengatur dan mengawasi ketersediaan dan pendistribusian BBM dan usaha gas bumi melalui pipa, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa dan Rektor Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE. M.SIE., menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengkajian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sosialisasi Bidang Hilir Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi daring hari ini (8/5).
Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman yang berlaku selama 3 (tiga) Tahun antara BPH Migas dengan Universitas Padjadjaran ini adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan dalam rangka Pengkajian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Sosialisasi Bidang Hilir Minyak dan Gas Bumi
2. Kerja sama dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas BPH Migas dan Universitas Padjadjaran sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum UNPAD, Prof. Dr. An An Chandrawulan,S.H.,LL.M tentang Kajian Terkait Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Adapun ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama yang juga memiliki durasi selama 3 (tiga) Tahun ini adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan kajian terkait kegiatan hilir minyak dan gas bumi yang bermanfaat bagi kepentingan BPH Migas dan juga UNPAD
2. Pertukaran tenaga ahli yang telah disepakati oleh BPH Migas dan UNPAD
3. Pertukaran data dan informasi
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan antara lain :
a. Pelatihan Pegawai BPH Migas
b. Magang dan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa
5. Diseminasi dan publikasi ilmiah hasil kajian yang telah disepakati.
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan melibatkan Departemen atau Pusat Studi di Lingkungan Universitas Padjadjaran yang sesuai dengan program kerja sama yang telah disepakati dengan menyusun Kerangka Acuan Kerja agar dapat mengatur secara rinci kegiatan-kegiatan bersama yang pada akhirnya akan menghasilkan publikasi berupa karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi.
Pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa kerja sama ini harus dapat dimaksimalkan secara optimal guna meningkatkan kinerja BPH Migas sebagai Badan Pengatur dalam kegiatan hilir migas.
“Kami (BPH Migas) berharap agar Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah awal dimana BPH Migas dapat bersinergi dengan lembaga akademis untuk terus meningkatkan kinerja BPH Migas dalam mengatur dan mengawasi ketersediaan dan pendistribusian BBM dan usaha gas bumi melalui pipa dan di sisi lain untuk memperkuat hasil kajian BPH Migas terkait tugas dan fungsi BPH Migas itu sendiri, karena setiap kajian terkait kegiatan hilir migas perlu mendapatkan dukungan salah satunya dari kalangan akademis atau perguruan tinggi” tambah Ifan.
Setelah pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan Universitas Padjadjaran, dilanjutkan dengan sosialisasi hilir migas dalam bentuk Webinar (Web Seminar) dengan topik Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Terhadap Sektor BBM yang menghadirkan Kepala BPH Migas, Dr. Ir. M Fanshurullah Asa M.T, Rektor UNPAD, Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE.MSIE dan Dekan Fakultas Hukum UNPAD, Prof. Dr. An An Chandrawulan, S.H., LL.M. sebagai Narasumber dengan moderator Wakil Dekan FH Unpad R.A. Gusman Catur S, S.H., LL.M., yang membahas secara detail terkait apa saja dampak dari aturan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi COVID 19 melalui PSBB terhadap sektor BBM.
Webinar ini dikuti beberapa pihak dari BPH Migas dan jajaran Wakil Rektor serta Wakil Dekan dengan mengundang Mahasiswa UNPAD melalui aplikasi daring.
Dalam paparannya kepada 196 orang yg tercatat hadir pada webinar kali ini, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa pada masa pandemi COVID 19 ini terjadi penurunan konsumsi BBM sebesar 19% bagi BBM JBT dan 34% untuk BBM JBKP. Khusus dalam kondisi Pandemi COVID 19 dan dengan dilaksanakannya PSBB ini diprediksi menurunkan konsumsi sekitar 12.5%.
“Dampak yang cukup signifikan dari pelaksanaan PSBB pada sektor BBM adalah terjadinya penurunan konsumsi BBM hingga sekitar 12.5%. Akan tetapi meskipun beberapa ruas terjadi lockdown akibat PSBB ini, kami (BPH Migas) terus menghimbau kepada PT. Pertamina (Persero) untuk mengupayakan agar pendistribusian BBM tetap lancar agar ketersediaan BBM bagi masyarakat terap terjamin, dan disamping itu kami berharap untuk terus melaksanakan arahan dari Pemerintah dan protokol-protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan lain lain dalam pelayanannya kepada masyarakat” ungkap Ifan.