TUGAS
Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM
Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional
Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM
Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa
Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil
Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
FUNGSI
Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Dasar Hukum:
UU MIGAS NO.22 TAHUN 2001
VISI
Terwujudnya penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatnya pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
Melakukan pengaturan dan pengawasan secara independen dan transparan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.