Fungsi dan Tugas

TUGAS

Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM

Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional

Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM

Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa

Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil

Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

FUNGSI

Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Dasar Hukum:
UU MIGAS NO.22 TAHUN 2001

VISI

Terwujudnya penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatnya pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

MISI

Melakukan pengaturan dan pengawasan secara independen dan transparan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.