Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjadi pembicara pada Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau