Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjadi pembicara pada Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
- 30 September 2025
BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI (BPH MIGAS)
- JL. KAPTEN P. TENDEAN NO. 28 MAMPANG PRAPATAN, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, INDONESIA 12790
- +6221 5255500, +6221 5212400
- +6221 5223210, +6221 5255656
- humas@bphmigas.go.id
Tautan Cepat
Statistik
- 51
- 3
- 1
- 25
- 54
© 2021- Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
BPH Migas - Jl Kap Tendean 28, Jakarta Selatan