Pemalang – Hari ini (30/11) BPH Migas yang diwakili oleh Kepala Subbagian Humas,Daman bersama dengan Anggota DPR RI, Ramson Siagian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, dan Sales Brand Manager Pemalang PT. Pertamina Persero menyelenggarakan Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja yang bertempat di Balai Desa Comal, Pemalang.
Kepala Subbagian Humas menjelaskan kepada masyarakat Pemalang dan sekitarnya terkait aturan PERPRES 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan menjabarkan tentang Jenis Bahan Bakar Minyak yang didistribusikan kepada masyarakat di Indonesia (Jenis Bahan Bakar Tertentu, Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, Jenis Bahan Bakar Umum) termasuk sektor pengguna yang berhak menggunakan JBT, JBKP maupun JBU.
“Masyarakat perlu kita edukasi terkait apa saja BBM yang didistribusikan dan juga kita hadir disini bersama dengan inspektorat dan Pertamina untuk mengetahui fakta yang terjadi di lapangan dan kita tambahkan edukasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia agar masyarakat tidak salah lagi dalam menanggapi isu tentang BBM” tambah Daman.
Selanjutnya, Anggota DPR RI, Ramson Siagian menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kehadiran BPH Migas di Pemalang dan akan terus bertekad dan berjuang untuk membantu masyarakat Pemalang secara khusus dan masyarakat di seluruh wilayah NKRI umumnya agar terus dapat terjamin pendistribusian dan ketersediaan BBM yang diperlukan.
BPH Migas akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih bijak dalam menggunakan BBM agar setiap hal yang telah ditetapkan oleh BPH Migas (kuota) dapat secara efektif dapat terdistribusikan kepada konsumen yang tepat, karena tugas dan fungsi BPH Migas adalah menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM bagi seluruh rakyat di Wilayah Negara Kesatuan Indonesia.