Jakarta, 28 Januari 2019, Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, bertempat di Hotel Sotis Kemang memberikan pemahaman lebih dalam perihal peraturan dan pelaksanaan lelang WJD dan WNT kepada PT MEB.
Jugi Prajogio menyatakan bahwa terdapat beberapa perubahan terkait regulasi dalam lelang WJD dan WNT. Salah satu hal yang cukup mendasar adalah peraturan WJD yang lama berdasarkan koordinat geografis, sedangkan regulasi saat ini WJD berdasarkan wilayah Administratif dengan tingkat paling kecil adalah kecamatan. Pada regulasi saat ini, diatur juga mengenai Sub WNT. Badan Usaha pemegang Hak Khusus WJD dan WNT dapat menunjuk badan usaha lain sebagai Sub WNT untuk mengangkut gas hingga ke konsumen akhir. Regulasi ini dibuat mengingat cukup tersebarnya badan usaha niaga gas bumi di beberapa wilayah.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara berkala baik inisiatif dari BPH Migas maupun dari badan usaha untuk memberikan pemahaman yang sama terkait lelang WJD dan WNT.