Komite BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga di 7 Kabupaten/Kota

Jakarta, Pada hari Senin (25/02/2019) melalui sidang Komite yang dipimpin Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, menetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 7 Kabupaten/Kota yaitu :
1. Kabupaten Penajam Paser Utara, 
2. Kabupaten Musi Rawas,
3. Kabupaten Deli Serdang,
4. Kabupaten Serang,
5. Kabupaten Aceh Utara,
6. Kota Lhokseumawe dan
7. Kota Medan

Berikut hasil sidang tersebut :
a. Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik);

b. Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik);

c. Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a sampai dengan huruf b ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Penetapan satu harga jual gas untuk 7 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg yg berkisar antara Rp5.013,- s.d Rp6.266,-/M3. Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250,- lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg yang berkisar antara Rp9.085,- s.d Rp11.278,-.

Sebelum dilakukan penetapan harga jual ini BPH Migas telah melakukan berbagai Tahapan yaitu :
a. Menerima dan melakukan Verifikasi Data Usulan Harga Jual Gas dari Badan Usaha
b. Presentasi Badan Usaha
c. Verifikasi Dokumen
d. Survey Daya Beli masyarakat 
e. Evaluasi Hasil Survey Daya Beli Masyarakat
f. Evaluasi Perhitungan Usulan Harga
g. Rapat Komite
h. Public Hearing 
i. Sidang Komite untuk Penetapan Harga

Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah tangga dan Pelanggan Kecil, BPH Migas mendorong BUMN Migas, BUMD, Swasta, dan Koperasi untuk turut serta dalam penyedian dan pendistribusian gas bumi melalui Jargas dengan mengikuti lelang wilayah Distribusi/Niaga yang akan dilaksanakan oleh BPH Migas.

Asa Fanshurullah Ifan
#bphmigas #gasbumi #jargas #bbmsatuharga #bphmigaskawalbbmsatuharga#hilirmigas #energiberkeadilan #servingthearchipelago #fanshurullahasa

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT