Drs. Sumihar Panjaitan, MM
Anggota Komite BPH Migas
Drs. Sumihar Panjaitan, MM, lahir di Medan, Sumatera Utara, 19 Maret 1955. Sebelum memangku jabatan sebagai Anggota Komite BPH Migas, masa jabatan 2011-2015, tamatan managemen Keuangan di Univesitas Bhayangkara Jakarta Raya, pada 2002 ini adalah Kepala Subdirektorat Penerimaan Kementerian dan SDA Non Migas. Selama meniti karir sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan, dirinya 3 kali menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya.
Pengalaman di bidang Migas, selain pernah menjadi kordinator penyusunan Balance of payment Oil and Gas, ia juga pernah menjadi Ketua Tim Teknis Satker Financial Economy Bahan Bakar Minyak serta Anggota Tim Penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Riwayat Karir
- 1985-1988: Kepala Seksi Evaluasi Data Perminyakan, Subdit Pembinaan Data dan Evaluasi, Direktorat Penerimaan Minyak, Ditjen Moneter Luar Negeri.
- 1988-1983: Kepala Seksi Ekspor dan Impor Perminyakan, Subdit Perminyakan Luar Negeri, Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen moneter
- 1983-1996: Kepala Seksi Ekspor dan impor Sektor Migas, Subdit Perminyakan Internasional, Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen Lembaga Keuangan.
- 1996-2000: Kepala Seksi Penerimaan dan Perhitungan Biaya Bahan Bakar Minyak, Subdit Penerimaan Bahan Bakar Minyak dan Panas Bumi, Direktorat Penerimaan minyak Bukan Pajak, Ditjen Lembaga Keuangan.
- 2000-2004: Kepala Subdirektorat Penerimaan Bahan bakar Minyak dan Panas Bumi, Direktorat Penerimaan Minyak Bukan pajak, Ditjen Lembaga Keuangan.
- 2004-2006: Kepala Subdirektorat Penerimaan Departemen dan Sumber Daya Alam Non minyak Bumi dan Gas Alam, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, Ditjen Anggaran dan Pertimbangan Keuangan.
- 2006-2011: Kepala Subdirektorat Penerimaan Departemen dan Sumber Daya Alam Non Minyak Bumi dan Gas, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Ditjen Anggaran
Riwayat Pendidikan
- SD
- SLTP
- SLTA
- S1
- S2
BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
© 2021- Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
BPH Migas - Jl Kap Tendean 28, Jakarta Selatan