Koordinasi Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Ogan Ilir, Komite BPH Migas Masih Menemukan Kesulitan Masyarakat dalam Mendapatkan BBM KBKP

Ogan Ilir, Sumatera Selatan –  Komite BPH Migas, Ahmad Rizal bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, H. Herman, Sales Area Manager Region II PT. Pertamina (Persero) dan jajaran SKPD Kabupaten Ogan Ilir, dan Hiswana Migas Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Penyediaan dan Pendistribsuian BBM serta updating infrastruktur BBM di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

BPH Migas terus menggalakan koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah di seluruh wilayah NKRI terkait sinkronisasi data Badan Usaha Niaga BBM yang berniaga di setiap wilayahnya dalam rangka untuk terus menjaga kebaharuan data yang dimiliki BPH Migas, termasuk juga Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Berikut hasil kegiatan koordinasi BPH Migas bersama para stakeholder di Kabupaten Ogan Ilir :

  • Turunnya realisasi penyaluran JBKP Premium di Provinsi Sumatera Selatan salah satunya diakibatkan adanya perubahan konsumsi BBM di masyarakat. Tren konsumsi BBM masyarakat kini sudah mulai beralih kepada BBM yang lebih baik, yaitu Pertalite pada saat selisih harga antara BBM Premium dan BBM Pertalite menjadi cukup rendah. Di sisi lain, BBM Pertalite secara margin lebih menguntungkan para Penyalur.
  • Pada APMS di Kabupaten Ogan Ilir masih dialokasikan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan BBM JBKP Premium.
  • Masih terjadi kekurangan stok dari masyarakat akan Premium di beberapa wilayah Kabupaten Ogan Ilir, sehingga hal ini masih menjadi perhatian baik BPH Migas maupun PT. Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas.

BPH Migas terus melaksanakan koordinasi kepada para Penyalur, baik PT. Pertamina (Persero) maupun Hiswana Migas setempat untuk tetap tertib melaksanakan penyaluran BBM JBKP sesuai dengan Penugasan BPH Migas, karena mau tidak mau dan suka tidak suka ini bukan masalah untung dan rugi, namun ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian, khususnya BBM JBKP bagi masyarakat di seluruh wilayah NKRI.

 

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT