Melalui Teleconference, BPH Migas gelar Sidang Komite penetapan Hasil Verifikasi on desk Volume JBT Periode Februari 2020

Jakarta – Hari ini(17/3) Ditengah pandemi virus Corona atau COVID 19 yang sedang melanda Indonesia, BPH Migas tetap melakukan aktivitas seperti biasanya dengan menggelar sidang Komite penetapan hasil verifikasi volume Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM subsidi periode Februari 2020. Namun demikian ada hal yg berbeda yakni sidang Komite dilaksanakan secara teleconference.
Penetapan verifikasi volume melalui sidang komite ini akan digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menghitung nilai subsidi yang akan dibayarkan kepada Badan Usaha penerima penugasan penyaluran BBM subsidi yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo.

Sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 21 menyebutkan bahwa BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM. Melalui Keputusan Kepala BPH Migas No 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diberikan kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk.

BPH Migas telah melaksanakan verifikasi volume JBT Periode Februari 2020 dimana hasil verifikasi volume JBT tersebut meliputi volume penyediaan dan pendistribusian JBT kepada konsumen pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap PT. Pertamina (Persero) terdapat koreksi antara lain dikarenakan terjadi penyaluran dengan harga Solar diatas ketetapan (Rp.5.150/Liter), dan lain-lain.

Hasil verifikasi terhadap PT. AKR Corporindo Tbk dengan koreksi volume yang dikarenakan adanya penyaluran BBM dibawah 1 liter, koreksi penyaluran kepada konsumen transportasi darat jenis mobil yang lebih dari 80 liter dan koreksi penyaluran kepada konsumen transportasi darat jenis bus dan truk yang lebih dari 200 liter.

Sidang Komite kali ini merupakan catatan sejarah baru bagi BPH Migas, karena sidang ini adalah sidang pertama kalinya dalam sejarah BPH Migas dari awal terbentuk yang dilaksanakan secara teleconference.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang ditemui melalui teleconference memberikan arahan kepada Direktorat BBM agar segera mengundang rapat PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk., dan Badan Usaha Konsumen Pengguna JBT untuk membahas tindak lanjut sektor pengguna yang mengalami over kuota dan berpotensi over kuota dan realisasi penyaluran JBT Triwulan I Tahun 2020.

“Direktorat BBM agar segera melakukan sosialisasi Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tanggal 11 Februari 2020 Tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang” tambah Ifan.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT