Penetapan Iup Clear And Clean Ke-Dua Puluh, Dan Daftar IUP Yang Dicabut Oleh Penerbit Izin

PENGUMUMAN
NOMOR:1658.Pm/04/DJB/2016
TENTANG
PENETAPAN IUP CLEAR AND CLEAN KE-DUA PULUH, DAN DAFTAR IUP YANG DICABUT OLEH PENERBIT IZIN

 

Pada hari ini diumumkan Penetapan IUP Clear and Clean (C&C) keduapuluh, pembatalan status C&C, dan daftar IUP yang dicabut oleh penerbit izin sebagaimana terlampir yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM No. 43/2015) jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang 4 Tahun 2009, dengan persyaratan IUP yang memenuhi kriteria sebagaimana berikut:

1. Administrasi;
2. Kewilayahan;
3. Teknis dan lingkungan;
4. Finansial;

Penetapan IUP C&C diberikan terhadap IUP yang telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur berdasarkan kriteria administrasi dan kewilayahan. Bagi IUP yang telah ditetapkan C&C-nya dan membutuhkan penerbitan
sertifikat C&C wajib mendapatkan rekomendasi penerbitan sertifikat dari Gubernur sesuai kriteria yang diatur pada Permen ESDM No. 43/2015, yaitu:

1. Tahap Eksplorasi:
Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi teknis (Laporan Eksplorasi) dari Pemerintah Provinsi;

2. Tahapan Operasi Produksi:
Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi teknis dan lingkungan (Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Dokumen Lingkungan) dari Pemerintah Provinsi.

Total Rekomendasi C&C dari Provinsi berjumlah 1123 (seribu seratus dua puluh tiga) IUP terdiri dari 562 (lima ratus enam puluh dua) IUP rekomendasi dari Gubernur dan 561 (lima ratus enam puluh satu) IUP rekomendasi dari Kepala Dinas. Dari seluruh rekomendasi Gubernur yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) IUP, sedangkan yang belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) IUP. Seluruh rekomendasi Kepala Dinas sejumlah 561 IUP belum dapat dinyatakan C&C karena belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015;

Untuk IUP yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015, pemegang IUP dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk melengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015. Selanjutnya Gubernur dapat menyampaikan hasil evaluasi dan/atau rekomendasi ulang atas dokumen yang dievaluasi tersebut dan disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;

Pembatalan status C&C sebanyak 521 (lima ratus dua puluh satu) IUP berdasarkan surat usulan pembatalan, SK Pengakhiran dan SK Pencabutan. Informasi pencabutan/pengakhiran IUP sebanyak 316 (tiga ratus enam belas) IUP berdasarkan SK Pengakhiran, SK Pencabutan, dan Berita Acara Rekonsiliasi & Sinkronisasi IUP antara Ditjen Minerba, KPK, dan Pemerintah Provinsi;

Pengumuman C&C ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan pembatalan pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 November 2016

Direktur Jenderal,
TTD
Bambang Gatot Ariyono

Lampiran Lengkap Download Disini

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT