PENGAWASAN BBM
Institusi | Tugas | Kewenangan | Dibawah Kordinasi | Melapor Kepada |
DESDM/ DITJEN MIGAS | Menyusun kebijakan Makro distribusi dan pengawasan; Menetapkan volume distribusi BBM Menetapkan kebijakan harga. | Memberikan dan mencabut Izin Usaha Menerapkan sanksi administratif | MESDM | MESDM |
BPH MIGAS | Melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM; Menetapkan alokasi volume BBM; Menyusun sistem distribusi BBM. | Merekomendasikan pencabutan izin usaha Mencabut izin wilayah distribusi niaga BBM | MESDM | Presiden melalui MESDM |
POLRI | Penegakkan hukum | Penyidikan dan penyusunan BAP dalam rangka pendistribusian jenis BBM tertentu. | KAPOLRI | KAPOLRI |
KEJAKSAAN AGUNG | Menindaklanjuti hasil penyidikan dari POLRI | Melaksanakan prosedur penuntutan hukum | JAKSA AGUNG | JAKSA AGUNG |
TIMDU | Koordinasi terhadap pengawasan dan pengendalian terhadap dampak kenaikan harga BBM; Koordinasi pengawasan dan pengendalian penanggulangan penyalahgunaan BBM. | Koordinasi pengawasan pengendalian pemantauan di lapangan menghimpun data maupun informasi yang diperlukan dari semua instansi maupun pemerintah | MENKO POLHUKAM | MENKO POLHUKAM |
BADAN USAHA DIBERI PENUGASAN PSO/ PERTAMINA | Menyiapkan saluran distribusi seperti yang ditugaskan oleh BPH Migas. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pendistribusian BBM sesuai dengan penugasan. | Melakukan pembinaan terhadap jaringan distribusi (Kewenangan Pertamina hanya sampai pangkalan) Memutuskan hubungan kerja dan memberikan sanksi administratip pada penyalur. | BPH MIGAS | MESDM |
Lembaga Independen non Pemerintah | • Mengkoordinasikan pemantauan dan pengawasan oleh publik terhadap jaringan distribusi. • Melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik terhadap jenis BBM tertentu. • Memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (subsidi) | Mengevaluasi dan mengkomuni- kasikan hasil pemantauan dan pengawasan kepada stakeholder. | Inde-penden | Instansi Terkait |
PPNS DESDM | Melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan UU No 22/2001 | Melakukan penyelidikan & penyidikan bersama-sama dengan POLRI dalam rangka pendistribusian jenis BBM tertentu. | BPH Migas | MESDM |
DEPERIN | Melaksanakan pengembangan dan pembinaan industri termasuk industri yang menggunakan jenis BBM tertentu. | • Menetapkan jenis industri. • Memberikan dan mencabut ijin Usaha. • Memantau konsumsi BBM industri | MESDM melalui BPH MIGAS | MENPERIN |
PEMDA KAB/KOTA | Melaksanakan pengawasan pendistribusian jenis BBM tertentu di wilayah hukumnya. | Menetapkan dan melakukan pengawasan pelaksanaan HET Melakukan pengawasan terhadap alokasi pendistribusian jenis BBM tertentu | BPH Migas | MENDAGRI |