Rapat Dengar Pendapat dengan BPH Migas, Komisi VII DPR RI Dukung Kinerja dan Penguatan Peran BPH Migas

Jakarta- Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa dengan Agenda evaluasi kinerja BPH Migas tahun 2019 dan evaluasi BBM Satu Harga. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Dalam pembukaannya Gus Irawan mengatakan dalam RDP ini Komisi VII DPR RI ingin memperoleh gambaran kinerja BPH Migas sesuai agenda RDP. Hal ini menjadi bahan evaluasi agar kinerja BPH Migas menjadi lebih baik di tahun 2020. “RDP hari ini komisi VII ingin memperoleh penjelasan sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama agar kinerja hilir migas di 2020 lebih baik,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala BPH Migas didampingi 8 Anggota Komite BPH Migas memaparkan tugas, fungsi dan peran BPH Migas sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta capaian sasaran kinerja selama tahun 2019. “salah satu Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh NKRI serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di Dalam Negeri” Jelas Ifan, sapaan M. Fanshurullah Asa. Sesuai UU Migas, BPH Migas juga mempunya peran dalam melakukan penyelesaian perselisihan (mediasi) di bidang BBM dan Gas Bumi melaui Pipa yang bertumpu pada tiga kepentingan: pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPH Migas menyampaikan beberapa indikator capaian kinerja BPH Migas selama tahun 2019 yang meliputi:

  1. Target Program BBM 1 Harga sebanyak 170 Penyalur s.d tahun 2019 dapat diselesaikan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan. Dalam menjamin ketersedian dan keadilan di bidang energi di seluruh wilayah NKRI khususnya bagi masyarakat pada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Pemerintah membuat terobosan program BBM 1 Harga. “Target 170 Program BBM 1 Harga hingga akhir tahun 2019, diselesaikan lebih cepat di bulan Oktober 2019. Ke depan, periode 2020-2024, Kementerian ESDM bersama BPH Migas akan melaksanakan arahan Bapak Presiden RI untuk melanjutkan pembangunan sebanyak 330 penyalur BBM 1 Harga sehingga akan ada 500 titik penyalur BBM 1 Harga hingga tahun 2024. Tentu, BPH Migas akan mengawal program ini agar dapat berjalan sesuai target” Jelas Ifan

  2. Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan Harga Gas untuk Rumah Tangga (RT) di 52 Kabupaten Kota Lebih Murah dari Harga Pasar LPG 3 Kg. “Pada tahun 2019 BPH Migas telah menetapkan harga jargas di 24 Kabupaten/Kota dan secara keseluruhan sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 52 Kabupaten/Kota dengan harga jual di bawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg” terang Ifan. “Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus mengurangi defisit neraca perdagangan di bidang migas” tegas Ifan

  3. Realisasi Infrastruktur Gas Bumi melebihi target. Dari target panjang pipa transmisi dan distribusi sampai dengan tahun 2019 sepanjang 14.008 km, hingga akhir tahun 2019 telah terealisasi sepanjang 14.763 km atau 105,4 %.

  4. Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Toll Fee) s.d 2019 sebanyak 61 Ruas. Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas. Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/Mscf. Penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri. “Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas, BPH Migas mendukung terobosan program Bapak Presiden untuk menurunkan harga gas untuk industri dan BPH Migas akan mereviu toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6 / MMBTU” jelas Ifan

  5. BPH Migas bekerjasama dengan aparat Kepolisian selama tahun 2019 telah memproses tindak pidana penyalahgunaan BBM dengan jumlah temuan 404 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang mencapai 260 kasus.

  6. BPH Migas menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,32 Triliun. Realisasi PNBP yang berasal dari Iuran Badan Usaha telah melampui target dalam APBN atau sebesar 138,61% dari target sebesar Rp950 milyar.

  7. Realisasi Anggaran (APBN) BPH Migas Tahun 2019 yaitu 95,92% dengan nilai sebesar Rp172,29 milyar dari Pagu anggaran sebesar Rp179,63 milyar. Realisasi ini lebih tinggi dari realisasi tahun 2018 sebesar 92,43 %.

Selain memaparkan capaian kinerja BPH Migas tersebut, Kepala BPH Migas juga menyampaikan kuota dan realisasi Jenis BBM Tertentu (JBT) tahun 2019 untuk minyak solar dari kuota sebesar 14,5 juta KL realisasi sebesar 16,2 juta KL (111,94%) dan Minyak Tanah dari kuota 0,61 juta KL realisasi sebanyak 0,52 juta KL (85,24%). Sedangkan kuota dan realisasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium dari kuota 11 juta KL, realisasinya sebesar 11,5 juta KL (104,53%). Pada kesempatan tersebut kepala BPH Migas juga menyampaikan kuota JBT dan JBKP tahun 2020 per Propinsi dan Kabupaten Kota.

Menanggapi paparan Capaian Kinerja oleh Kepala BPH Migas, beberapa anggota DPR memberikan apresiasi atas kinerja BPH Migas. “Kami apresiasi Kinerja BPH Migas selama tahun 2019 dan kedepan fungsi BPH Migas harus diperkuat dalam melakukan pengaturan dan pengawasan BBM dan Gas Bumi melalui pipa” jelas Wakil Ketua Komisi VII H. Alex Noerdin.

Ina Elisabeth Kobak, Anggota Komisi VII dari Dapil Papua menyampaikan apresiasinya terkait penetapan kuota BBM per Propinsi dan Kabupaten Kota, dan meminta ke depan untuk ditetapkan kuota per SPBU untuk mempermudah pengawasan. Elisabet Kobak juga memberi apresiasi atas pelaksanaan program BBM 1 Harga. “Terkait kendala keamanan dalam program BBM 1 Harga khususnya di Wilayah Papua, kami berjanji akan membantu mengkordinasikan dengan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten” terang Elisabet Kobak. Menurutnya untuk mengatasi kendala keamanan, harus dilibatkan putra asli Papua dalam program BBM 1 Harga sebagai pemilik SPBU.

Apresiasi juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI H. M Ridwan Hisyam. “Kami memberikan apresiasi kepada BPH Migas yang telah bekerja dengan baik, untuk tahun 2020 dengan adanya peningkatan anggaran, BPH Migas harus dapat meningkatkan kinerja dan prestasi yang lebih bagus” jelas Ridwan Hisyam. “BPH Migas adalah hasil reformasi, harus diperkuat secara kelembagaannya”

Anggota Komisi VII yang lain juga turut memberikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja BPH Migas seperti Subarna, Ratna Juwitasari, Muhammad Zairullah Azhar, Mulyanto, dan Willy Midel Yoseph. Sinergi antara BPH Migas dengan Komisi VII DPR RI yang telah terbangun selama ini dalam bentuk pengawasan bersama ke lapangan perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. “Kami mendukung peran BPH Migas kedepan untuk diperkuat dalam pengawasan BBM” Jelas Mulyanto.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan bahwa Komite BPH Migas dipilih oleh Komisi VII DPR Ri melalui fit and proper test, oleh karena itu sudah sepatutnya keberadaan BPH Migas perlu diperkuat. Anggota Komisi VII DPR RI H Nasyirul Fallah Amru mengatakan bahwa sebaiknya BPH Migas lebih bergerak tidak sebagai Corong Pemerintah, namun dapat berperan sebagai penyeimbang kebijakan dari Pemerintah dengan kewenangan yang diberikan kepada BPH Migas sebagai Badan Indepeden berdasarkan undang-undang migas.

Sementara itu menanggapi pertanyaan dan tanggapan dari Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo  terkait keberadaan BPH Migas yang perlu ditinjau ulang karena dinilai tumpang tindih dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa Bahwa tahun 2012 BP Migas dan BPH Migas diajukan  ke Mahkamah Konstitusi dan diusulkan dibubarkan melalui uji materiil UU Migas oleh Serikat Pekerja Pertamina, Namun demikian justru putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-X/2012 menyatakan tidak terdapat tumpang tindih antara BPH Migas dengan BP Migas dan Badan/Instansi lain yang dibentuk Pemerintah, dan keberadaan BPH Migas telah sesuai dengan konstitusi dan tata kelola hilir migas. Justru BP Migas yang dibubarkan karena tidak sesuai dengan kontitusi. Ifan juga menambahkan sesuai Draft RUU Migas versi DPR periode lalu yg dibahas di Komisi VII dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan sudah disahkan di rapat paripurna tahun 2019 keberadaan BPH Migas sebagai Lembaga tetap ada dalam RUU Migas tersebut bahkan diberi tugas tambahan dari tugas dan fungsi yang sekarang yaitu terkait dengan persetujuan impor BBM dan pemanfaatan LNG di Dalam Negeri.

RDP antara Komisi VII DPR RI dengan Kepala BPH Migas yang dimulai pukul 10.20 WIB dan berakhir pukul 15.15 ini menghasilkan  9 kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu yaitu :

  1. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Kepala BPH Migas untuk meningkatkan jumlah Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar pelaksanaan program BBM 1 Harga dapat tercapai sesuai target.
  2. Komisi VII DPR RI mendukung Kepala BPH Migas untuk mendorong pembangunan sub penyalur dan mini SPBU yang belum memiliki penyalur.
  3. Komisi VII DPR RI melalui Kepala BPH Migas meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis operasional terkait pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, penetapan jumlah cadangan BBM nasional, serta penetapan revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) tahun 2020-2038.
  4. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas menyampaikan data realisasi jenis BBM tertentu khususnya solar tahun 2017-2019 dan proyeksi tahun 2020, serta penjabaran data alokasi kuota jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan per Kabupaten/Kota dan SPBU.
  5. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan hasil audit BPK RI tahun 2019 terkait pendistribusian BBM melalui SPBU di seluruh wilayah Indonesia.
  6. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengawasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu agar tepat sasaran.
  7. Komisi VII DPR RI mendukung Kepala BPH Migas dalam memperkuat fungsi dan tugas kelembagaan di sektor hilir migas.
  8. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menjaga tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa tahun 2020 di seluruh wilayah Indonesia agar harganya berada dalam kisaran tarif tertimbang sebesar USD 0,353/MSCF.
  9. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 19 Februari 2020.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT