Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas yang berjumlah 30 orang hari ini, Selasa (23/06/20) dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Ham RI Cahyo Rahardian Muzhar, S. H., LL. M. Pelantikan yang bertempat di Aula Ditjen AHU Kemenkumham berjalan khidmat dan singkat dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19. Selain PPNS dari BPH Migas dalam kesempatan tersebut juga dilantik PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PPNS dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Turut Hadir dalam pelantikan tersebut Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo dan Inspektur V Itjen KESDM Brigjend Jacobes Alexsander Timisela.
Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Ham RI Cahyo Rahardian Muzhar, SH., LL. M. dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para PPNS yang telah dilantik dan diambil sumpah sebagai PPNS. Dengan telah dilantik dan diambil sumpah sebagai PPNS maka secara de jure dan de facto telah menjadi aparatur penegak hukum bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup kewenangan Kementerian Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. “Menjadi PPNS harus selalu punya rasa bangga yang mempunyai kemampuan teknisnya tidak dimiliki oleh Aparat Penegan Hukum (APH) lainnya, artinya sinergi PPNS dengan APH baik Kepolisian dan Kejaksaan adalah sinergi yang sejajar, saling mendukung dalam penegakan hukum” Jelas Cahyo Rahardian.
Dirjen AHU juga menambahkan bahwa PPNS mempunyai kewenangan yang spesifik, khusus sesuai dengan tusi kementerian lembaga. Oleh karena itu dirinya mendorong untuk mempelajari, memahami dan menguasi bidang-bidang tugas dari Kementerian Lembaga, jadilah expert, ahli dibidangnya masing-masing, dengan penguasaan teknis tersebut secara langsung juga akan membantu penegakan hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan”
Sebelum dilantik sebagai PPNS, 30 PPNS dari BPH Migas tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai PPNS di Lemdiklat Polri Diklat Reserse Megamendung, Bogor, selama lebih dari 1 bulan. Dengan telah dilantiknya PPNS BPH Migas tersebut memberi semangat dan kekuatan baru untuk menindak para mafia penyelewengan BBM bersubsidi dan juga tindak pidana lain dibidang dalam bidang migas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.