Sosialisasi Pengawasan Kebijakan BBM 1 Harga : “Keterlibatan dan Komitmen Semua Pihak Dapat Mempercepat Terwujudnya Keadilan dan Pemerataan Harga”

img_2421

Ternate – Dalam rangka menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan-Peraturan turunannya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki tugas dan fungsi dalam Mengatur dan Mengawasi terhadap kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi melalui pipa. Sehubungan hal tersebut, BPH Migas beserta elemen Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Biro Hukum Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Migas serta elemen Badan Usaha yang diwakili oleh PT. Pertamina menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kebijakan BBM 1 Harga kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Aparatur Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara, TNI dan POLRI Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan Sosialisasi ini ditujukan pula dalam rangka impelementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang dikaitkan dengan tugas BPH Migas dibuka oleh Kepala BPH Migas yang diwakili oleh Anggota Komite BPH Migas, Dr. M. Fanshurullah Asa,MT.

BPH Migas dalam menyampaikan Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 yang disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas, Dr. H. Ibrahim Hasyim, SE, MM juga melibatkan 3 elemen dalam kegiatan Sosialisasi ini, antara lain :

  1. Elemen Pemerintah, dalam hal ini memberikan informasi serta Sosialisasi dari sisi Peraturan dan Kebijakan dalam penerapan BBM 1 Harga diwakili oleh Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
  2. Elemen Badan Usaha, yang diwakili oleh PT. Pertamina menyampaikan progres dalam kegiatan Indonesia Satu Harga BBM PSO.
  3. Elemen Masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh Aparatur Pemerintahan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Instansi terkait.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dan Bupati Kepulauan Sula sebagai bentuk dukungan penuh dari Aparatur Pemerintahan.

Implementasi dalam percepatan pemberlakuan kebijakan BBM 1 Harga ini memang banyak mengalami kendala di berbagai daerah, namun justru keterlibatan dan komitmen semua pihak yang terkaitlah yang akan membantu terwujudnya keadilan dan pemerataan harga. Semua ini semata mata adalah pelayanan kepada masyarakat dalam hal menghadirkan Negara sedekat mungkin dengan rakyatnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT