Sebagai upaya mendorong optimalisasi pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri agar dapat dinikmati oleh rakyat langsung terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kegiatan usaha kecil; BPH Migas melalui peran tugas dan fungsinya yaitu penetapan harga jual gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil turut serta bertanggung jawab dalam mewujudkan ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau dan wajar. Dalam menetapkan harga jual gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, BPH Migas wajib mempertimbangkan kemampuan/daya beli riil masyarakat setempat atas kebutuhan energi disamping juga memperhatikan tingkat keekonomian Badan Usaha operator jaringan gas agar tetap sustainable.
Untuk memenuhinya, salah satunya BPH Migas melaksanakan kegiatan survey pengumpulan data/informasi lapangan atas daya beli dan konsumsi masyarakat langsung sebagai pelanggan jaringan gas dan distributor LPG (tingkat pangkalan dan pengecer) atas harga pasar untuk komoditi LPG 3kg; 5,5kg dan 12kg di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim termasuk melakukan koordinasi dengan pejabat Pemerintah Dearah setempat pada tanggal 8-11 Januari 2019. Diharapkan dari hasil kegiatan didapatkan data/informasi yang komprehensif dan mencerminkan kondisi nyata masyarakat dalam rangka sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan BPH Migas dalam menetapkan harga jual energi gas yang berkeadilan bagi rakyat.