BBM Subsidi Diawasi Ketat, BPH Migas Beri Pembinaan Salah Satu SPBU di Sumatera Barat

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi agar menjangkau masyarakat yang berhak secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Pengawasan difokuskan pada penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, sebagai upaya menjaga tata kelola distribusi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas saat meninjau langsung Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur utama lintas Padang Pariaman, Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Minyak Solar pada SPBU ini. Pembinaan kepada SPBU telah diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian JBT dan JBKP.

 

“Ini sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada SPBU, berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas untuk penyaluran BBM subsidi dan kompensasi, sehingga penyalurannya dihentikan sementara dalam rangka evaluasi kepatuhan pihak penyalur (SPBU) selama 30 hari,” ucap Wahyudi, Sabtu (3/1/2026).

Penghentian sementara operasional penyaluran yang berlangsung sejak 28 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026 tersebut merupakan bagian dari langkah pengendalian agar BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya.

“SPBU ini menjadi contoh untuk menjadi imbauan kepada SPBU di wilayah Padang Pariaman dan sekitarnya, agar benar-benar menjalankan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi sesuai dengan tata kelola regulasi yang ditetapkan,” tegasnya.

Wahyudi meminta agar seluruh penyalur menjaga amanah penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara, sehingga manfaat adanya subsidi negara dirasakan oleh masyarakat yang berhak dan mendukung tumbuhnya perekonomian.

“Ini penting, mari kita sama-sama menjaga agar subsidi dan kompensasi BBM ini betul digunakan oleh masyarakat sebagai roda penggerak ekonomi di daerah. Saya minta komitmen kepada pengelola SPBU apabila terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan dan belum dipahami, agar berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan dilaksanakan dengan baik,” tutur Wahyudi.

Pada kesempatan yang sama, Sales Area Manager Retail Sumatera Barat PPN Fakhri Rizal Hasibuan menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan BPH Migas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan subsidi dan kompensasi BBM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sesuai tata aturan serta regulasi yang dikeluarkan oleh BPH Migas, ada sanksi operasionalnya. Maka dari itu, ini (SPBU) disanksi pengehentian penyaluran Bio Solar selama 30 hari,” ucap Fakhri.

Dalam kegiatan pemantauan tersebut turut hadir Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto serta Sales Branch Manager Fuel II Sumatera Barat PPN Irfan Utomo.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT