Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kesempatan kepada masyarakat, Pemerintah, dan Badan Usaha Penugasan untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar MInyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Kepala BPH Migas Erika Retnowati, yang diwakili Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menekankan, adanya perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 ini karena adanya masukan dari para pemangku kepentingan dan rencana revisi Perpres No 191 Tahun 2014 melalui Permen ESDM.
“Kita melakukan revisi Peraturan untuk mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi saat ini baik dari segi perubahan peraturan di atasnya maupun kondisi masyarakat. Peraturan harus bisa diimplementasikan secara berkelanjutan atau sustainable. Maka, kita terus melakukan improvement,” tegasnya dalam Public Hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024).
Halim mengungkapkan beberapa poin perubahan dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023, antara lain, perubahan dan penambahan Konsumen Pengguna Surat Rekomendasi untuk Transportasi Darat, Transportasi Laut, Usaha Perikanan, dan Usaha Pertanian, serta penambahan penyalur Surat Rekomendasi, yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker.
“Selanjutnya, perubahan kewenangan penerbit Surat Rekomendasi, di antaranya penghapusan kewenangan Lurah/Kepala Desa untuk penerbit Surat Rekomendasi untuk Usaha Pertanian dan Transportasi Air Motor Tempel, penambahan kewenangan Kepala Pelabuhan Perikanan Pusat untuk Usaha Perikanan, penambahan kewenangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi urusan Pertambangan untuk kendaraan angkutan hasil kegiatan Pertambangan rakyat golongan batuan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu),” terangnya.
Halim menambahkan, perubahan juga mencakup penambahan kewenangan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Perdagangan dan/atau urusan Pertanian untuk kendaraan angkutan Barang Kebutuhan Pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Barang Penting berupa benih, yaitu benih padi, benih jagung, dan benih kedelai, hasil pertanian, dan penambahan kewenangan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Perkebunan untuk kendaraan angkutan hasil pekebun.
“Kami mengharapkan masukan serta tanggapan dari stakeholder untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan ini sehingga apabila sudah ditetapkan, Peraturan ini dapat diimplementasikan secara baik dan benar untuk memenuhi kebutuhan JBT dan JBKP Konsumen Pengguna secara tepat sasaran dan tepat volume,” harapnya.
Pertemuan ini juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Saleh Abdurrahman, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Universitas Gadjah Mada, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Penugasan