Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, disegel sementara setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penindakan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) usai menerima laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas bersama Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Haryadi, Wakil Kepala Polres Jember Kompol Ferry Dharmawan dan Perwakilan Pertamina Patra Niaga (PPN) Malang Alam Kanda Winali menemukan dugaan penyalahgunaan dan sejumlah kejanggalan dalam distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU. Sebagai langkah pencegahan, SPBU tersebut disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum selesai.
“SPBU tersebut rata-rata pengiriman delivery order-nya 16.000 liter, tapi thruput (jumlah BBM yang dialirkan) untuk penjualannya hingga mencapai 22.000 liter per hari yang transaksinya didominasi dengan Surat Rekomendasi atas nama sektor konsumen pengguna. Pihak Kepolisian Resort Jember melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pembelian BBM Subsidi dan kejanggalan proses transaksi yang tidak sesuai dengan tata kelola regulasi yang telah ditetapkan. CCTV SPBU juga nonaktif,” ungkap Wahyudi di Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/3/2026).

Selama proses penanganan oleh Aparat Penegak Hukum berjalan, BPH Migas memastikan pasokan BBM di wilayah sekitar tetap terjaga, terutama periode menjelang Idulfitri 1447 H. Alokasi pasokan dari SPBU yang disegel akan dialihkan ke SPBU terdekat agar masyarakat tetap memperoleh BBM tanpa hambatan.
“Alokasi kuota akan dipindahkan ke SPBU sekitar yang terdekat agar masyarakat dapat membeli BBM subsidi. Masyarakat tidak perlu panik dan tetap dapat membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan yang difasilitasi SPBU Sekitar,” tutur Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan, dugaan penyalahgunaan ini terungkap pasca BPH Migas melakukan sosialisasi mengenai penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna di Jember sehari sebelumnya.
“Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan Surat Rekomendasi. Ini penting, sehingga langsung ditelaah dan ditangani oleh pihak Polres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Wahyudi.

BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan verifikasi catatan penjualan SPBU tersebut untuk melakukan pendalaman potensi penyalahgunaan. BPH Migas mengimbau kepada seluruh SPBU untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi agar subsidi negara dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum akan terus berkoordinasi agar pembelian BBM subsidi negara yang menggunakan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna dilaksanakan sesuai regulasi,” tutup Wahyudi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Haryadi menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.

“Ada dua hal yang janggal. Pertama Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi tidak ada sama sekali di sini. Kita duga kemarin tangki dimodifikasi jadi 4.000 liter, itu (pembelian BBM) pakai Surat Rekomendasi untuk petani. Ini suatu kejahatan, kejahatan yang luar biasa. Hak untuk masyarakat kecil untuk petani mereka ambil,” terangnya.
Bambang juga mengajak masyarakat, termasuk media massa, ikut mengawasi siapa yang berada di balik penyalahgunaan BBM subsidi. “Mari kita sama-sama teman-teman media kita pantau ini siapa yang di belakang pencurian ini harus saya ungkapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Jember Kompol Ferry Dharmawan mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Kami akan mengusut kasus ini melalui pendekatan scientific crime investigation. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat atau pihak internal pemerintah, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” pungkasnya.