Guna menjaga distribusi energi yang akurat dan berpihak pada konsumen, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kesepakatan Bersama tentang Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, dengan menekankan aspek akurasi volume dan perlindungan konsumen.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga menjadi kunci dalam memperkuat fungsi pengawasan yang diemban BPH Migas.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan Ditjen PKTN. Sesuai dengan tugas dan fungsi BPH Migas yaitu pengaturan dan pengawasan terkait penyediaan dan pendistribusian BBM dan kegiatan usaha hilir migas nasional, tentu kami tidak bisa bekerja sendiri di lapangan,” ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (9/7/2025).
Erika menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, namun akan berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga masyarakat menerima BBM dan gas bumi sesuai takaran dan kualitas yang semestinya.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat lebih meningkatkan pengawasan di lapangan. Utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka mendapatkan hak sesuai dengan apa yang sudah mereka bayar,” tegas erika..
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menyoroti aspek teknis dalam distribusi gas bumi melalui pipa yang bersifat tertutup dan beroperasi secara terus menerus. Hal ini, memerlukan pendekatan pengawasan yang lebih presisi dan berbasis data.
“Oleh karena itu, akurasi alat ukur dan kepatuhan terhadap standar metrologi menjadi sangat krusial dalam menjamin transparasi volume dan kualitas yang diterima oleh konsumen,” jelasnya.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi publik, hingga pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam distribusi BBM dan gas bumi melalui pipa.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyambut baik sinergi Kemendag dan BPH Migas. Kerja sama ini akan segera ditindaklanjuti melalui perjanjian teknis yang lebih detail.
“Tindak lanjut dari adanya Kesepakatan Bersama ini tentunya sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati. Jadi, tiga bulan setelah ini, kita akan buat Perjanjian Kerja Sama, terutama untuk beberapa kegiatan, di antaranya sosialisasi, edukasi, dan pengawasan,” tutur Moga.
Moga berharap, melalui Kesepakatan Bersama ini dapat menjamin seluruh alat ukur dan perlengkapan di sektor hilir migas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, dan Kepala Biro Hukum Kemendag Rifah Ariny.